Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan lahan Taman BMW, Jakarta Utara. Sementara, sertifikat tersebut merupakan syarat agar Menpora mengeluarkan rekomendasi alih fungsi Stadion Lebak Bulus ke Taman BMW.
Terkait itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sudah memberikan disposisi kepada Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Wiriyatmoko untuk membuat proposal ke Kemenpora beserta bukti sertifikat lahan.
"Saya sudah disposisi ke sekda untuk lakukan. Sekda yang bikin surat dong," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, sebenarnya sertifikat lahan tersebut telah dipegang oleh Pemprov DKI. Ahok mengaku pula, dirinya sudah menginstruksikan kepada jajarannya segera menyerahkan bukti sertifikat lahan Taman BMW.
Dengan demikian, rekomendasi alih fungsi langsung dikeluarkan. Selanjutnya, Pemprov DKI dapat melakukan pembongkaran Stadion Lebak Bulus untuk depo atau stasiun mass rapid transit (MRT). Namun, ternyata dokumen tersebut belum juga diberikan kepada Kemenpora.
"Ada yang sengaja kali. Kayak bukan proyek dia aja kali. Nggak ada duit kali," tukas Ahok.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menpora Nomor 0057A Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Pasal 2 disebutkan dalam menyampaikan permohonan tersebut, sertifikat memang salah satu dokumen yang wajib disertakan.
Selanjutnya, Pemprov DKI juga harus menyertakan surat dari pimpinan atau kepala daerah yang memuat proposal permohonan rekomendasi yang menggambarkan rencana peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga, izin prinsip dari instansi yang berwenang, denah tanah dan lokasi serta gambar bangunan yang akan dialihfungsikan.
Harus disertakan pula izin pelepasan aset yang akan dialihfungsikan, termasuk surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang. Serta, surat keterangan tidak sedang bersengketa dari instansi yang berwenang.
Soal Sertifikat Lahan Taman BMW, Ahok Klaim Tugaskan Sekda DKI
Sertifikat tersebut adalah syarat agar Menpora mengeluarkan rekomendasi alih fungsi Stadion Lebak Bulus ke Taman BMW.
diperbarui 07 Jun 2014, 06:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Wisata Terkenal di Papua Barat yang Memukau
Tujuan Teks Narasi: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Yusril Sebut Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Jadi Brand Ambassador Pos Indonesia, Indra Sjafri Lulus Program Bergengsi FIFA
Tujuan Permainan Sepak Bola: Panduan Lengkap untuk Pemain dan Penggemar
Tujuan Hubungan Internasional: Memahami Dinamika Global
Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 12 Desember 2024, Ada ARTO hingga WIKA
4 Zodiak yang Tidak Mudah Menyerah dalam Hubungan, Kamu Salah Satunya?
Influencer Brasil Terpilih Sebagai Wanita dengan Bentuk Tubuh Paling Sempurna oleh AI
Jadwal Liga Europa, Jumat 13 Desember 2024: Siaran Langsung SCTV dan Vidio
6 Tips Menghindari Phishing Berkedok Bansos PKH
6 Potret Penampakan Makanan Gagal di Dalam Oven Ini Bikin Elus Dada