Liputan6.com, Jakarta Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan tindakan Koptu Rusfandi, yang diduga mengerahkan warga untuk memilih calon presiden tertentu, merupakan inisiatif sendiri dan lebih karena ketidak-tahuannya tentang tugas-tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Minggu (8/6/2014), disebutkan Rusfandi memang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Babinsa di Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Diakui juga bahwa Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab satuan-nya untuk mendata preferensi warga dalam pemilihan presiden 2014.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa, mendata preferensi warga itu memang suatu kesalahan. Tapi terkait pengerahan, Andika menyebutkan sebenarnya bukan seperti itu yang terjadi. Ketika Rusfandi mendatangi rumah warga, AT, untuk menanyakan preferensinya pada pilpres mendatang, AT tidak langsung menjawab.
Rusfandi pun berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk gambar partai politik calon presiden. "Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengkonfirmasi pertama kali adalah gambar partai politik calon presiden nomor urut 1," demikian keterangan tertulis Kepala Dinas Penerangan TNI AD. "Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah olah Koptu Rusfandi "mengarahkan" Saudara AT untuk memilih salah satu calon presiden."
Kendati tindakan itu dilakukan secara tidak sengaja, namun TNI AD tetap menilai kegiatan itu sebagai suatu kesalahan. Sebab, Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajaran-nya untuk mendata preferensi warga pada pilpres 2014. Begitu juga Pangdam Jaya, tidak pernah memberikan perintah berturut-turut sampai kepada Danramilnya, Kapten Inf. Saliman.
Rusfandi sendiri merupakan petugas baru di Satuan Teritorial Koramil Gambir. Ia baru bertugas sebulan setelah dipindahkan dari dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.
Sebagai atasan langsung Rusfandi, Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman, juga dinilai bersalah karena menugaskan Rusfandi, yang jabatan sebenarnya adalah tamtama pengemudi di Koramil Gambir, melakukan tugas-tugas Babinsa tanpa membekali kemampuan teritorial memadai lebih dulu. Tak hanya itu, Saliman juga dinilai bersalah karena tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Rusfandi.
TNI AD: Penunjukan Capres Tertentu Inisiatif Babinsa Sendiri
Berdasarkan temuan ini, TNI AD menyakatan Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, bersalah.
diperbarui 08 Jun 2014, 12:04 WIB(Antara/Wahyu Putro A)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Manchester United Raih 7 Gelar, Sosok Ini Sarankan Amorim Lakukan Dua Perubahan
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong