Liputan6.com, Jakarta - Era kepemimpinan Megawati kerap disalahkan sebagai pihak yang meluncurkan program outsourcing atau alih daya. Hal ini pun dibantah Anggota Tim Sukses Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Poempida Hidayatullah, menyatakan sistem kerja alih daya (outsorcing) sudah diberlakukan sebelum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Poempida mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 diciptakan unutk melindungi para pekerja. Namun banyak yang menuduh tumbuhnya pekerja outsorcing disebabkan Undang-Undang tersebut. Padahal sisetm alih daya sudah terjadi sejak lama sebelum kebijakan ini terbit.
"UU ini memberi kesejahteraan tidak?. Kompensasi?. UU ini yang memberikan lebih dari yang sebelum. Banyak yang dituduh, ini sumber perkara outsorcing, tapi kasus outsorcing sudah terjadi sebelumnya. Kita ingat teman di PLN, Kimia Farma, Garuda, Telkom, sudah puluhan tahun. Mereka tidak diangkat jadi pegawai tetap, nasib mereka dipekerjakan koperasi," ujar Poempida, saat menghadiri deklarasi dukungan Komite Pekerja Layak (Kopel) di Kawasan Senopati Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Menurut Poempida ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kala. Pasalnya Undang-Undang ini lahir saat pemerintahan Megawati.
"Dari pihak tetangga memberi tahu banyak kekurangan UU no.13 ini produk rezim ibu Megawati jadi partai yang mendukung pasangan Jokowi-Jk. Ada aktifis yang menyalahkan keberadaan Undang-Undang ini," ungkapnya.
Terkait dengan pekerja alih daya, dirinya mengakui tidak semua pekerja dijadikan pekerja tetap. Pasalnya ada sektor sektor tertentu yang memang menggunakan metode sub kontraktor.
"Namanya alih daya jadi, karena secara esensial tidak mungkin melupakan pekerjaan tetap, ada yang sifatnya kontemporer. Seperti tukang bangunan didepan," ungkap Pempida sambil menunjuk pembangunan rumah seberang dilokasi deklarasi. (Pew/Nrm)
Megawati Disalahkan Soal Outsourcing, Apa Kata Tim Sukses Jokowi
Ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kalla.
diperbarui 08 Jun 2014, 18:28 WIBUnjuk rasa puluhan petugas pencatat meteran listrik (cater) di depan Gedung DPRD Mojokerto, Jatim, Kamis (3/3). Aksi ini menuntut penghapusan sistem outsourching dan masa kerja.(Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tren Potongan Rambut Pria di 2025, Rahasia untuk Tampil Sesuai Karakter Anda
Selisih Paham Lahan, Warga Desa Iwul Berunjuk Rasa
Lembaga Manajemen Kolektif WAMI Umumkan Kinerja 2024: Royalti Rp 161 Miliar Terdistribusi
Ciri Batu White Safir Asli: Panduan Lengkap Mengenali Keaslian Permata Langka Ini
9,27 Juta Penumpang Pesawat Bakal Penuhi 37 Bandara selama Nataru
Anggota Exco PSSI Sebut Naturalisasi Jairo Riedewald Sulit, Namun Jordy Wehrmann Mudah dan Mauro Zijlstra Suidah Masuk Daftar
Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024 Jika Menang Melawan Filipina, Bagaimana Jika Timnas Indonesia Kalah?
Profil Herry Iman Pierngadi, Pelatih Legendaris Berjuluk Coach Naga Api yang Keluar dari PBSI
Pilihan Resep Sehat untuk Penderita Kolesterol: Coba Menu Bebas Gorengan Ini
Ayo Dukung dan Saksikan Aksi Ragnar Oratmangoen Bersama FCV Dender di Liga Belgia, Gratis di Vidio!
Kata Ajaib Adalah Kunci Membentuk Karakter Positif Anak
Rahasia Membersihkan Ikan Patin agar Tidak Bau Amis dan Lumpur, Simak Triknya