Liputan6.com, Jakarta Beredarnya surat pemberian sanksi terhadap capres Prabowo Subianto terkait Peristiwa 1998 oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memunculkan spekulasi terbaru. Bahwa Prabowo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari militer, bukan mengundurkan diri saat itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi menolak berkomentar panjang-lebar. Bagi dia, munculnya surat pemecatan Prabowo oleh DKP di jejaring sosial media itu sudah jelas sebagai bentuk black campaign atau kampanye hitam.
"Itu pasti kampanye hitam," singkat Suhardi dalam pesannya kepada Liputan6.com, Minggu (8/6/2014).
Surat pemecatan Prabowo dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia --kini Tentara Nasional Indonesia-- beredar Minggu pagi di jejaring sosial, Twitter dan Facebook.
Dokumen resmi Keputusan DKP itu menyimpulkan dengan jelas dan tegas: agar Prabowo Subianto dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan secara tidak hormat alias dipecat.
Dalam dokumen surat tersebut, juga disebutkan alasan pemecatan Prabowo yang terangkum dalam 7 poin. Berikut poin-poin tersebut:
1. Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI.
2. Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan kepada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.
3. Tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit.
4. Tidak mencerminkan etika perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
5. Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke 2, 3, dan 4.
6. Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke 3, 5, dan 6.
7. Telah melakukan tindak pidana:
a. Ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHPidana Militer).
b. Memerintahkan dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 55 (1) ke 2 juncto Pasal 333 KUHP) dan penculikan (Pasal 55 (1) ke 2 jo Pasal 328 KUHP).
Gerindra: Beredarnya Surat Pemecatan Prabowo Itu Kampanye Hitam
Surat pemecatan Prabowo dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beredar di Twitter dan Facebook.
diperbarui 08 Jun 2014, 18:13 WIBSuhardi (Ketua Umum Partai Gerindra) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kadiv Propam Sebut Polisi Penembak Siswa di Semarang Sudah Dipatsus
Kandungan Vitamin dalam Lemon, Penuh Nutrisi Bikin Tubuh Sehat
Tren Makeup Viral 3D Teardrop Pakai Lelehan Lem Panas Tuai Kontroversi
Waspadai Aquaplaning Saat Musim Hujan
Sedekah Atas Nama Orangtua yang Telah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai kepada Mereka?
Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Fakta Unik Pura Mangkunegaran, Keindahan Arsitektur dan Warisan Budaya di Surakarta
KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sukses Tanpa Kendala Berarti
Astronom Temukan Planet Termuda, Baru 3 Juta Tahun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Andra Soni-Dimyati Unggul Hitung Cepat Pilkada Banten, Disebut Tanda Masyarakat Dukung Perubahan