Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya kepada pedagang kaki lima (PKL), Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan juga akan memberi peringatan keras hingga sanksi untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas).
"Pasti. Satpam sudah saya ancam. Kemarin sudah saya ancam mereka, saya pecat kalian semua nih," ungkapnya di Balaikota Jakarta, Senin (9/6/2014) pagi.
Dia kesal karena masih banyak PKL yang berjualan di kawasan Monas. Padahal, Pemprov DKI telah bekerja sama dengan kejaksaan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi PKL yang melanggar aturan ketertiban umum.
Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan meskipun pedagang yang melanggar didenda Rp 100 ribu, mereka bisa membayar 'jatah' kepada oknum atau preman untuk melancarkan mereka berjualan di tempat yang dilarang.
"Ya mana ada efek jera kan. Peraturan kita ini terlalu lemah untuk diimplementasikan. Makanya kita lagi cari cara. Anda cara koboi, saya mau cara koboi juga," tegasnya.
Sementara, ancaman sanksi hukuman penjara 20 tahun pun menurut Ahok tak mempan bagi PKL. Bahkan, kebijakan Pemprov DKI dan kejaksaan meningkatkan jumlah denda maksimal hingga Rp 20 juta tak bisa menjadi efek jera. Karena yang memutuskan dalam tipiring adalah hakim.
"Saya datang sama hakim, 'Pak, kasih efek jera dong.' Ya, PKL pasang muka kasian, dia (hakim) putusinnya beda. Hakim juga ada upahnya nih dari setiap keputusan. Makanya negara ini banyak sekali yang harus diperbaiki. Saya lagi cari cara untuk bereskan ini," jelas Ahok. (Yus)
Denda Tak Mempan, Ahok Beri Peringatan Keras untuk UPT Monas
Meskipun pedagang yang melanggar didenda Rp 100 ribu, mereka bisa membayar 'jatah' kepada oknum atau preman untuk tetap berjualan.
diperbarui 09 Jun 2014, 09:55 WIBPerda DKI Jakarta tentang sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang berbelanja di PKL Monas (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalimat dalam Al-Quran Ini Penentu Doa Terkabul, Ini Syaratnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?