Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan tersangka Artha Meris Simbolon.
Saat tiba di KPK, Jero mengungkapkan, akan ditanyai seputar harga gas. "Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Jero enggan membeberkan lebih jelas lagi mengenai pemeriksaan ini. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan menjelaskan detailnya usai pemeriksaan nanti. "Nanti setelah selesai saya sampaikan lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka dugaan gratifikasi Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Status tersangka itu disematkan ke Artha Meris setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan 2 bukti permulaan, telah terjadi pemberian gratifikasi kepada Rudi.
Artha Meris terancam melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Adanya pemberian uang dari Artha Meris mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini, terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu. Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini menerima uang US$ 522,500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Sun)
Datangi KPK, Jero Wacik Diperiksa Soal Harga Gas
KPK telah menetapkan Presdir PT KPI Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan gratifikasi Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
diperbarui 09 Jun 2014, 11:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Ampuh Menyimpan Kemiri Agar Tidak Bau Tengik
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Hari Ini, Bahas soal Hasil Kunjungan ke China hingga Amerika
Melihat Dampak Penipuan di Sektor Keuangan Terhadap Ekonomi
Hasil Quick Count Pilkada Bengkulu Terbaru 2024, Calon Petahana sekaligus Tersangka KPK Rohidin Mersyah Kalah
Hasil Quick Count Pilkada Ciaimis, Herdiat-Yana Kantongi 89,18% dari Kotak Kosong
Alasan Prabowo Tunjuk Mayjen TNI Ariyo Windutomo jadi Kepala Sekretariat Presiden
Beli Emas di DANA: Cara Mudah dan Aman Berinvestasi
Sholat Hajat Jam Berapa? Panduan Lengkap Waktu & Tata Cara yang Benar
2 Perkara Khusus yang Dapat Membatalkan Sholat Jumat, Apa Saja Itu?
Makan Enak Tetap Langsing dengan Menu Rendah Karbohidrat
IShowSpeed Gagal Move On, Kembali Sebut Indonesia Sebagai Negara Paling Gila Baginya
Rumania Perintahkan Penghitungan Ulang Suara Setelah TikTok Diduga Dukung Capres Tertentu