Datangi KPK, Jero Wacik Diperiksa Soal Harga Gas

KPK telah menetapkan Presdir PT KPI Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan gratifikasi Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Jun 2014, 11:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan tersangka Artha Meris Simbolon.

Saat tiba di KPK, Jero mengungkapkan, akan ditanyai seputar harga gas. "Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Jero enggan membeberkan lebih jelas lagi mengenai pemeriksaan ini. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan menjelaskan detailnya usai pemeriksaan nanti. "Nanti setelah selesai saya sampaikan lagi," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka dugaan gratifikasi Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Status tersangka itu disematkan ke Artha Meris setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan 2 bukti permulaan, telah terjadi pemberian gratifikasi kepada Rudi.

Artha Meris terancam melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adanya pemberian uang dari Artha Meris mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini, terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu. Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini menerima uang US$ 522,500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya