Liputan6.com, Jakarta - Pemilu presiden tinggal sebulan lagi. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dan memilih pada pemilu legislatif 9 April lalu, mungkin
tidak akan menghadapi kendala untuk menggunakan kembali hak suaranya pada pilpres 9 Juli mendatang.
Bagaimana dengan pemilih yang golput pada pemilu lalu tapi ingin memilih pada pilpres mendatang? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan, warga yang sudah mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres 9 Juli 2014, tetap bisa menggunakan hak konstitusinya untuk memilih.
Menurut Ferry, KPU sudah menyediakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. "Kalau tidak terdaftar di DPT, ada daftar pemilih khusus. Nah, kalau tidak ada juga di DPK, bisa langsung sesuai domisili KTP-nya, pindah memilih bisa (sesuai domisili)," jelas Ferry kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Agar bisa mencoblos, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. "Nanti langsung didata petugas PPS. Tapi yang pasti, penggunaan KTP boleh sesuai domisilinya asal dia tidak terdaftar di DPT dan DPK," terang Ferry.
Sebelumnya dalam pemilu legislatif lalu, banyak pemilih yang tidak menggunakan hak suara mereka. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mencatat, angka golput mencapai 34,02%. Angka ini jauh melampaui perolehan suara gabungan PDIP dan Golkar.
"Dengan suara yang masuk sebanyak 90,35% pada pukul 19.20 WIB, angka golput sudah mencapai 34,02%," kata peneliti LSI, Rully Akbar di kantornya, Rabu (9/4/2014) malam.
Pada pilpres 9 Juli mendatang, diperkirakan akan golput akan berkurang. Salah satu penyebabnya, pilpres hanya diikuti dua pasang capres-cawapres, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Yus)
Tak Terdaftar dalam DPT Pilpres, Ini Cara Agar Bisa Memilih
Agar bisa mencoblos, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
diperbarui 09 Jun 2014, 12:23 WIBAplikasi ini membantu penggunanya untuk mengetahui status pemilihan di daftar pemilih tetap KPU.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Ziarah Kubur: Manfaat dan Hikmah dalam Islam
Kata Lain Tujuan, Memahami Sinonim dan Penggunaannya
Memahami Tujuan Belajar, Kunci Sukses Pendidikan dan Pengembangan Diri
Motivasi Tujuan Hidup: Panduan Lengkap Menemukan Arah dan Makna Kehidupan
Pakai Debit BRI di Tokopedia dan Shop Tokopedia Bisa Hemat hingga Rp129 Ribu
VIDEO: Pemberontak Suriah Membakar Makam Mantan Presiden Suriah, Hafez Assad
Tujuan Membuat Makalah, Panduan Lengkap untuk Penyusunan Karya Ilmiah
Statistik 8 Pemain Debutan Timnas Senior di Laga Indonesia vs Myanmar, Harapan Masa Depan Skuad Garuda
Cara Membuat Bakso Ikan yang Kenyal dan Lezat, Lengkap dengan Resepnya
Memahami Tujuan Menikah, Panduan Lengkap untuk Persatuan yang Bermakna
Tujuan Pernikahan dalam Islam: Panduan Lengkap Menuju Keluarga Sakinah
Grafik Fungsi Kuadrat: Pahami Karakteristik dan Cara Menggambar