Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai produksi mobil berbahan bakar ganda (dual fuel) yaitu bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) hanya sebatas wacana. Sampai saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak ada rencana untuk membuat kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Budi Darmadi menjelaskan, sejauh ini belum ada rencana untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antar lembaga sebagai landasan mandatori untuk memproduksi mobil dengan berbahan bakar ganda.
"Itu hanya wacana, engine tidak bisa di mandatori, itu opsi," kata Budi, di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Menurut Budi, sebenarnya kebijakan untuk mendorong mobil menggunakan BBG sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kebijakan tersebut memberikan keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kepada mobil berbahan bakar gas hingga 25%.
"Kalau dia pakai converter kit dia dapat pengurangan 25% PPnBM. Sudah di PP itu dan sudah lama insentifnya," tuturnya.
Namun meski sudah ada kebijakan yang mendorong pengembangan konversi BBM ke BBG, produksi mobil dengan sumber energi BBG belum bisa dilakukan karena infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) belum memadai.
"Gasnya mana? Kalau tidak ada infrastruktur mau isi di mana, bajaj biru kan berubah. Awalnya bajaj biru diciptakan menggunakan BBG, karena kesulitan mengisi gas, bajaj biru kembali menggunakan BBM," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk membuat kebijakan mengenai mobil berbahan bakar ganda. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong konversi BBM ke BBG.
Wiratmaja Puja, Staff ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat sebagai Ketua Pecepatan Konversi BBM ke BBG, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam pembicaraan oleh empat kementerian. kebijakan tersebut akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditargetkan selesai tahun ini.
"Masih dalam proses di internal dan komunikasi dengan empat kementerian. ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Mandatori Dual Fuel Ternyata Hanya Wacana
Kendaraan bermotor yang menggunakan converter kit akan dapat pengurangan PPnBM hingga 25%.
diperbarui 09 Jun 2014, 14:44 WIBMobil Dual Fuel (Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dharma Pongrekun Kenalkan Lagi Konsep Pipi Monyet, Sebut Banjir Bukan Musibah
Mengenali 5 Tanda Kecerdasan Tinggi pada Balita
Ridwan Kamil: Pembangunan Giant Sea Wall Langkah Penting di Jakarta, Kunci Utamanya Dialog
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Finis Peringkat 3, Jorge Martin Amankan Gelar Juara Dunia
Tokoh Masyarakat Diharap Jadi Filter Isu Pemecah Belah Jelang Pemungutan Suara Pilkada
Dharma Pongrekun Minta Masyarakat Waspadai Pernyataan Ridwan Kamil Saat di Debat Pilkada Jakarta 2024
Ulasan Konser Isyana Sarasvati Lost in Harmony: Digelar Spektakuler dan Banyak Kejutan Kolaborasi di Atas Panggung Megah
Regulasi Kripto di Indonesia Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Digital
Turis Amerika Iseng Garuk Nama di Gerbang Kuil Jepang, Berujung Ditangkap Polisi dan Repotkan Kedutaan Besar
Pesan UAH ke Pecinta Sepak Bola: Tahajud Malam Ini belum Tentu Bisa Dilakukan Besok
Satu Akar Ragam Rupa, Seniman dan Budayawan Muda Gaungkan Pesan Toleransi Lewat Karya Seni
Pengembang di Tangerang Berhasil Jual 48 Rumah Mewah dalam 3 Jam