Kisah WNI Tawuran Membela Wanita Indonesia yang Dilecehkan

Kemarahan Anang-Haryanto kepada warga Sri Lanka juga menyulut kemarahan warga Filipina. Akibatnya tawuran pun tak terhindarkan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Jun 2014, 16:27 WIB
2 WNI yang bebas dari hukuman mati di Jeddah, Arab Saudi. (Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Hariyanto bin Widiharjo yang merupakan warga asal Bantul, Yogyakarta dan Anang Waluyo Yanto bin Tupin asal Lumajang, Jawa Timur adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencari nafkah di Arab Saudi. Keduanya sempat dipenjara sekitar 2 tahun, akibat tawuran di negeri kaya minyak itu.

Berdasarkan cerita keduanya pada Maret 2010, berawal dari tempat berkumpulnya orang-orang yang tak mempunyai paspor, yakni di bawah Jembatan Kandara, Jeddah. Keduanya beserta WNI dan warga negara lain sedang berkumpul. Tiba-tiba, datang sekelompok orang yang mengaku berasal dari Sri Lanka meminta perempuan asal Indonesia untuk melayaninya.

Sontak permintaan tersebut langsung ditolak dengan tegas oleh Hariyanto dan Anang. Bukannya mengerti, sekelompok orang Sri Lanka tersebut malah menantang keduanya.

"Saya kaget dan marah tiba-tiba orang Sri Lanka datang ke tempat kita, minta perempuan asal Indonesia untuk 'ditidurin', terus kita adu mulut," ujar Hariyanto di Kantor Kementerian Luar Negeri di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).

Ternyata, kemarahan Anang-Haryanto kepada warga Sri Lanka juga menyulut kemarahan warga Filipina. Akibatnya tawuran pun tak terhindarkan. "Kita tawuran jam 23.00 malam dibantu orang Filipina, sekitar 300-an orang tawuran gara-gara itu," ujar Anang.

Anang mengungkapkan, WNI di Arab Saudi terlebih perempuan memang sering dilecehkan. "Orang kita itu nggak dihargai sama sekali sama orang-orang negara lain di Arab itu," cetusnya.

Akibat dari kejadian tersebut, keduanya dan 1 warga Filipina ditangkap dan dijebloskan ke penjara Beriman Jeddah, dan sempat divonis hukuman mati, karena 1 dari warga Sri Lanka tewas dalam tawuran massal itu.

Ketiganya dipenjara 2 tahun, dengan hukuman cambuk 200 kali dibagi 4 orang -- 2 WNI dan 2 WN Filipina -- yang ditangkap usai tawuran. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya