Tarif 2 Ruas Tol Naik Tahun Ini

Besaran kenaikan tarifnya nanti akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, salah satunya yaitu inflasi.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Jun 2014, 18:18 WIB
Sebuah kendaraan tampak melintas di jalur tol baru yang menghubungkan ke arah Cawang dan Bogor (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dua ruas tol yaitu tol Prof IR Sedyatmo dan tol Jakarta-Cikampek rencananya akan kembali mengalami kenaikan tarif pada tahun ini.

"Yang tahun ini duluan (mengalami kenaikan tarif) adalah Sedyatmo dan Jakarta Cikampek," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kornel Sihaloho di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin (9/6/2014).

Dia mengatakan, untuk ruas tol Sedyatmo diperkirakan akan mengalami kenaikan tarif pada akhir Juli atau awal Agustus. Sedangkan untuk ruas Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan pada akhir Oktober 2014. 

Menurut Kornel, besaran kenaikan tarifnya nanti akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, salah satunya yaitu inflasi pada daerah disekitar ruas tol tersebut pada periode tertentu. Namun dia masih enggan menyampaikan berapa kenaikan tarifnya.

"Nanti dihitung, di sana inflasinya berapa dari Badan Pusat Statistik," tandasnya.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif ini memiliki landasan pasal 48 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan serta pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 tahun 2005 tentang jalan tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, sejak penertapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. (Dny/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya