Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kasus ini telah menyeret Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka.
"Saya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus PT Kaltim Parna Industri, yang presdirnya Ibu Artha Meris Simbolon. Jadi hari ini saya dipanggil untuk memberikan keterangan soal itu," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014) petang.
Jero diperiksa sekitar 6,5 jam. Dalam pemeriksaan, dia mengungkapkan soal tata cara penentuan harga gas kepada penyidik KPK. Di mana PT KPI hendak membeli gas dari SKK Migas. Di situlah ada negosiasi antara Artha Meris dan Rudi yang waktu itu masih menjabat Kepala SKK Migas.
"Dia membeli gas kepada SKK Migas yang mempunyai konsesi gas, yang menemukan gas. Jadi pembeli dan penjual itu ada negosiasi. Soal pembelian gas, jumlah, harga, tahun, berapa lama, itu negosiasinya. Itu diawasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Itu aturannya begitu," ujar Jero.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu melanjutkan, setelah rencana pembelian diajukan ke SKK Migas, rencana itu kemudian ditelaah oleh tim yang ada di SKK Migas. "Ada tim di situ mengenai alokasi gas, tim hukum, tim teknis, tim ekonomi," ujarnya.
Jero melanjutkan, setelah tim menyetujui, Kepala SKK Migas mengajukan rencana pembelian itu ke Dirjen Migas Kementerian ESDM. Di Dirjen Migas juga ada tim penelaah.
"Kalau tidak oke di sana, dilakukan re-evaluasi. Lalu dikembalikan ke SKK Migas untuk diperbaiki. Tapi kalau sudah oke, naik ke kami. Ke saya, ke Menteri," ujarnya.
Namun, kata Jero, rencana pembelian itu belum sampai ke tangannya. Menurut Jero, semuanya masih di SKK Migas. "PT Kaltim Parna Industri itu belum sampai ke saya, masih di SKK Migas urusannya."
Sebelumnya, KPK telah menyeret Artha Meris Simbolon sebagai tersangka. KPK mendakwanya melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Sun)
Jero Wacik: Rencana Pembelian Gas PT KPI Belum Sampai ke Saya
Jero diperiksa sekitar 6,5 jam. Dalam pemeriksaan, dia mengungkapkan soal tata cara penentuan harga gas kepada penyidik KPK.
diperbarui 09 Jun 2014, 18:06 WIBLiputan6.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 19 Desember 2024, Ada ADRO hingga SMGR
Ciri-Ciri Gagal Jantung: Kenali Tanda dan Gejala Awal
Ciri Anjing Mau Melahirkan: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan
Ciri-ciri Kista Ovarium pada Remaja: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Cek Jalan di Kota Bandung yang Rawan Macet saat Natal dan Tahun Baru
Hadapi Cuaca Ekstrem, Kepala BMKG Cek Kesiapan Sejumlah Alat Pemantau
Ciri Fisik Pembuahan Berhasil: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Menang Telak Atas Pachuca, Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024
Ciri Ciri Haid yang Dialami Wanita, Ketahui Perubahan Fisik hingga Siklus Mensturasi Normal
Ciri-Ciri Mandul: Kenali Tanda dan Penyebab Infertilitas pada Pria dan Wanita
Ciri-ciri Stretch Mark: Penyebab, Pencegahan, dan Cara Mengatasinya
100+ Inspirational Dream Quotes to Fuel Your Ambitions