Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dituntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Tewas atau Penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHP.
Tuntutan jaksa ini merupakan dakwaan subsider terhadap Gatot. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Adapun, Jaksa juga mempertimbangkan tentang hal yang memberatkan bagi Gatot, yakni mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Sedangkan pertimbangan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan.
Ajukan Pleidoi
Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas. Karenanya dia akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara pribadi terhadap tuntutan jaksa. Selain itu kuasa hukum Gatot juga berencana mengajukan pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun ini.
"Saya tidak terima (tuntutan). Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan pleidoi penasihat hukum. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," kata Gatot.
Gatot Supiartono didakwa menyuruh 5 orang untuk membunuh istrinya, Holly Anggela Hayu. Mereka yang disuruh Gatot adalah Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R (masih buron). Kecuali R, 4 orang lainnya itu saat ini juga tengah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan.
Pada kasus ini mantan Auditor BPK itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas. Mengacu pada Pasal 340 KUHP Gatot terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Pembunuhan Holly, Gatot Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas.
diperbarui 10 Jun 2014, 03:32 WIBIlustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Tanpa Dimas Saputra, Rajawali Pasundan Akan Diperkuat Farhan Halim
Jokowi Tak Masuk Struktur Golkar, Bahlil: Kita Hargai sebagai Tokoh Bangsa
Peluang Besar Herjun dan Kiandra Ulangi Jejak Seniornya di AHRT Juara AP250 ARRC 2024
Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Manado
Melihat Rumah Modular LG Smart Cottage, Dibangun Hanya 2 Hari dan Bisa Hasilkan Energi Sendiri
Jangan Jadikan Doa sebagai Sarana, Seharusnya Begini supaya Berkah Kata Buya Yahya
Metrosexual Adalah: Fenomena Gaya Hidup Pria Modern
Rekap Hasil Korea Masters 2024: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final
Neuroscience Adalah: Menjelajahi Misteri Otak dan Sistem Saraf
Erick Thohir: Bulog Butuh Suntikan Rp 26 Triliun Buat Operasi Pasar Biar Tak Utang
Top 3 Berita Hari Ini: Lebih Tinggi dari Orangtuanya, Kemunculan Barron Trump di Pidato Kemenangan Donald Trump Bikin Salah Fokus
Runvestasi 2024 Hadir, Investasi Bisa Dimulai dengan Modal Rp 10 Ribu