Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dituntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Tewas atau Penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHP.
Tuntutan jaksa ini merupakan dakwaan subsider terhadap Gatot. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Adapun, Jaksa juga mempertimbangkan tentang hal yang memberatkan bagi Gatot, yakni mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Sedangkan pertimbangan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan.
Ajukan Pleidoi
Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas. Karenanya dia akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara pribadi terhadap tuntutan jaksa. Selain itu kuasa hukum Gatot juga berencana mengajukan pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun ini.
"Saya tidak terima (tuntutan). Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan pleidoi penasihat hukum. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," kata Gatot.
Gatot Supiartono didakwa menyuruh 5 orang untuk membunuh istrinya, Holly Anggela Hayu. Mereka yang disuruh Gatot adalah Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R (masih buron). Kecuali R, 4 orang lainnya itu saat ini juga tengah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan.
Pada kasus ini mantan Auditor BPK itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas. Mengacu pada Pasal 340 KUHP Gatot terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Pembunuhan Holly, Gatot Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas.
diperbarui 10 Jun 2014, 03:32 WIBIlustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Habib Munzir Al Musawa Mudah Bermimpi Rasulullah SAW, Karomah Ulama
Grand Prix Formula 1 Singapura Siap Digelar
Serial Menduda Dibintangi Gading Marten Tayang 3 Episode Langsung, Berikut Sinopsisnya
Hatinya Lembut, 7 Zodiak Ini Dikenal Paling Mudah Memaafkan Kesalahan Orang Lain
Ledakan di Kantor PBB Dipicu Akibat Kelalaian
Satu Dekade Sejak 43 Mahasiswa Hilang di Meksiko, Orang Tua Mereka Masih Berjuang Mencari Jawaban
Heboh Inovasi Kopi Tanpa Biji di AS, Bagaimana Rasanya?
Simak, Waktu Hingga Manfaat Menjemur Bayi pada Pagi Hari
Jadwal dan Link Live Streaming China Open 2024, Sabtu 21 September: 3 Wakil Indonesia Buru Tiket Final
6 Alih Fungsi Kursi Plastik Ini Kreatif tapi Nyeleneh, Bikin Tepuk Jidat
Nongkrong Asyik Sambil Wisata Kuliner di Dalam Supermarket Premium di Jantung Jakarta
Awas Modus Penipuan Ngaku CS BCA, Begini Cara Hindari Jebakannya