Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesalkan penutupan alur pelayaran Sungai Barito, Marabahan di Kabupaten Barito Kuala sejak 5 Juni 2014 atas perintah Bupati Barito. Pasalnya tindakan ini akan menganggu aktivitas perdagangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku kaget dengan penutupan alur pelayaran tersebut oleh Dinas Perhubungan.
"Selama transportasi terganggu, distribusinya pasti terganggu. Saya memang agak kaget ya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Dia mengaku sangat konsen dengan arus distribusi barang atau kegiatan perdagangan yang melintasi Sungai Barito. Sebab jika distribusi barang tersendat, maka pasokan tak dapat tersalurkan dengan baik sampai ke tangan konsumen.
"Apalagi ini jelang puasa dan Lebaran, makanya saya konsen dengan masalah distribusi barang paska kejadian ini," terang dia.
Lutfi mengaku belum memperoleh laporan mengenai dampak akibat penutupan alur pelayaran itu dari pengusaha. Namun dirinya berjanji akan membahas secara detail mengenai transportasi untuk distribusi barang ke seluruh wilayah Indonesia.
"Kemarin saya baru mengumpulkan Disperindag seluruh Indonesia dan masalah transportasi memang harus dibicarakan. Tapi saya harus lapor ke Menko Perekonomian dulu," tukasnya.
Advertisement
Sebelumnya, kebijakan penutupan alur pelayaran Sungai Barito diprotes keras Indonesian National Shipowners' Association (INSA). Sebab keputusan ini membuat pengusaha pelayaran merugi hingga miliaran rupiah.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum. INSA memperkirakan kerugian akibat penutupan alur ini, khususnya dari sektor tambang dan pelayaran hampir mencapai US$ 15 juta per hari sekitar Rp 176,8 miliar (kurs Rp 11.785).
Angka itu didapatkan dari perkirakan muatan yang diangkut sebanyak 250.000 ton perhari dari mulut Barito. "Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi," ujar dia.
Wakil Ketua Umum INSA bidang Tug and Barge Teddy Yusaldi mengatakan alur pelayaran adalah wilayah publik sehingga penutupan alur pelayaran sangat mencederai kepentingan publik. "Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan penutupan alur pelayaran itu dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang meresahkan bahkan membahayakan kepentingan ekonomi nasional. "Sebab, ratusan kapal terancam tidak bisa menggunakan alur pelayaran tersebut, padahal alur itu dilindungi UU." (Fik/Nrm)