Jubir Jokowi-JK: Sekali Terlibat, Babinsa Cederai Reputasi TNI

Untuk itu, Anies menegaskan TNI tetap harus netral dalam Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Jun 2014, 15:30 WIB
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI tengah disorot publik lantaran dianggap terlibat sebagai penggerak untuk mengarahkan pilihan masyarakat kepada salah satu pasangan capres-cawapres tertentu. Juru bicara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Anies Baswedan menyatakan, bila penyelidikan Babinsa itu benar terlibat maka merusak reputasi TNI.

"Babinsa perlu kajian sendiri. Tapi sekali terlibat, itu akan mencederai 16 tahun lebih soal reputasi petinggi TNI yang dijaga," kata Anies di Jakarta, Selasa (10/6/2014).

"TNI harus netral," tegas kembali mantan peserta Konvensi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan persoalan itu terkait pelanggaran yang dilakukan anggota TNI Babinsa. "Bawaslu sudah telepon saya, kalau ada penyimpangan diserahkan ke Panglima TNI untuk menyikapi," kata Moeldoko di Base Ops Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu 8 Juni 2014 lalu.

Moeldoko menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk membuktikan pelanggaran tersebut. Menurutnya, TNI memiliki wewenang untuk menindaknya dari sisi etika kedisiplinan.

"Dalam konteks politik penegakan disiplin, Bawaslu yang punya otoritas, vonis sah (salah) atau tidak. Untuk penegakan disiplin, Kepala Staf AD punya wewenang. Ini telah dilaksanakan tugas komunikasi sosial rutin, inilah yang perlu dibenahi agar tak terjadi lagi," tandas Moeldoko.

Terkait pemberian sanksi, TNI pun telah menjatuhkan kepada Koptu Rusfandi. Ia dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari dan sanksi administratif berupa penundaan pangkat selama 3 periode (3x6 bulan).

Sementara Kapten Infanteri Saliman dikenakan hukuman teguran dan sanksi administratif berupa penundaan pangkat selama 1 periode (1x6 bulan).

Danramil Gambir itu dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya lantaran menugaskan Koptu Rusfandi untuk melakukan tugas Babinsa tanpa diberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya