Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan kenaikan subsidi listrik dan pencabutan subsidi listrik untuk enam golongan pelanggan listrik ke Komisi VII DPR.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, subsidi listrik yang diajukan dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 naik menjadi Rp 107 triliun, dari sebelumnya Rp 71,3 triliun.
"Itu termasuk carry over cadangan risiko energi Rp 10 triliun," kata Jero dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Jero menambahkan, instansinya juga menajukan pencabutan subsidi enam golongan yang berujung pada kenaikan tarif listrik dengan potensi penghematan subsidi sebesar Rp 8,51 triliun.
"Dari enam golongan kami bagi dua alternatif yang dimohonkan persetujuannya. Tapi kalau enam golongan itu dinaikkan penghematan subsidi Rp 8,51 triliun," ungkap Jero.
Adapun keenam golongan pelanggan PLN yang akan dicabut subsidinya yaitu:
1. Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan dan diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Ini akan memberi penghematan Rp 4,78 triliun.
2. Rumah tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan. Berlaku mulai 1 Juli 2014. Penghematannya Rp 370 miliar.
3. Pemerintah P2 (diatas 200 kVA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematannya sebesar Rp 100 miliar.
4. Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Jumlah penghematannya ditaksir mencapai Rp 990 miliar.
5. Penerangan jalan umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan yang berlaku 1 Juli 2014. Penghematan subsidi sekitar Rp 430 miliar.
6. Rumah tangga R1 (1.300 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematan subsidi sekitar Rp 1,84 triliun. (Pew/Ndw)
Advertisement