Eks Anggota DKP Akui Surat Pemecatan Prabowo Itu Benar

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyatakan dokumen tersebut adalah valid.

oleh Muhammad Ali diperbarui 11 Jun 2014, 01:38 WIB
Prabowo Subianto (Liputan6.com/Miftahul Hayat).

Liputan6.com, Jakarta - Surat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemecatan Letnan Jenderal Prabowo dari TNI beredar. Dalam dokumen itu disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Pangab (Panglima ABRI) Nomor: Skep/533/P/VII/1998 tertanggal 24 Juli 1998, Prabowo diberhentikan dari TNI atas beberapa hal pelanggaran.

Pelanggaran tersebut, di antaranya Prabowo dinilai terlibat dalam kasus penculikan para aktivis pro-demokrasi 1997/1998, mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI.

Terkait hal ini, salah satu mantan anggota DKP yang menyidangkan Prabowo Subianto pada 24 Juli 1998, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyatakan dokumen tersebut adalah valid. Meski begitu, ia mengaku tak hapal naskah dokumen secara keseluruhan.

"Surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira itu secara substansinya benar. Namun teks secara keseluruhannya, saya tidak ingat," ucap Fachrul Rozi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (10/6/2014).

Bocornya dokumen itu dinilai kubu Prabowo sebagai kampanye hitam. Sekretaris tim pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon pun menyebut nama Ketua Umum Partai Hanura Wiranto terkait bocornya dokumen tersebut. Menurutnya dokumen itu seharusnya rahasia dan hanya ada di brankas Panglima ABRI.

Namun bagi Fachrul Rozi, tersebarnya dokumen itu ke publik tak ada kaitannya dengan Wiranto. Karena dokumen tersebut tersimpan pada bagian arsip.

"Nggak (ada) di Pak Wiranto. Dokumen itu tersimpan di staf administrasi bagian arsip. Saya kira di semua kantor sama, termasuk di TNI. Arsip itu disimpan di bagiannya, bukan di pimpinanya," pungkas Fachrul Rozi.

Dalam surat itu, pemecatan Prabowo diteken oleh Ketua DKP Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fachrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara.

Keputusannya jelas. Yakni memberhentikan Prabowo dari tugas keprajuritan. "Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," demikian bagian kesimpulan dari surat empat halaman tersebut.

Respons Gerindra

Surat pemecatan Prabowo Subianto dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia --kini Tentara Nasional Indonesia-- oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) beredar pada Minggu 8 Juni di jejaring sosial Twitter dan Facebook. Ketua DPP Gerindra Martin Hutabarat menegaskan Prabowo bukanlah dipecat dengan tidak hormat.

"Saya kurang tahu yang beredar apa, yang ada kekuatan hukum, apa keputusan TNI. Harus ada putusan resmi untuk jadi pegangan. Pak Prabowo tak pernah dipecat dengan tak hormat, makanya dapat pensiun," ujar Martin.

Anggota tim kampanye nasional Prabowo-Hatta ini juga tak mau berspekulasi apakah kampanye negatif itu dilontarkan rivalnya. Yang jelas, pihaknya tak mau memperpanjang persoalan, karena Prabowo sendiri enggan menanggapi.

"Pak Prabowo tak mau ambil pusing. Orangnya tak terlalu reaktif pada isu-isu yang menjelekkan dirinya," tukas Martin

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya