Menag Baru Ungkap Kesalahan SDA Soal Bagi-bagi Sisa Kuota Haji

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Jun 2014, 20:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pembahasan antarpetinggi kedua lembaga itu adalah terkait permasalahan penyelenggaraan ibadah haji yang kini tengah didalami KPK lantara diduga terjadi korupsi.

Usai pertemuan itu, Lukman yang mengenakan kemeja batik itu mengungkapkan sejumlah hal. Termasuk soal 'dosa' Suryadharma Ali (SDA) selama menjabat Menteri Agama.

Lukman menjelaskan, selama ini Kemenag di bawah pimpinan SDA selalu punya sisa kuota jamaah haji yang tak terpakai dari masing-masing provinsi di Indonesia. Kuota itu menjadi sisa lantaran calon jamaah berhalangan berangkat ke Tanah Suci, seperti karena meninggal atau sakit.

Di situlah, SDA selaku Kemenag diduga 'bermain'. Sebab, sisa-sisa kuota dari masing-masing provinsi di Indonesia diserahkan ke Kemenag. Apalagi, menurut Lukman, pengembalian sisa kuota itu ke Kemenag merupakan hak prerogatif SDA selaku Menag.

"Dikembalikan ke pusat, karena itu hak prerogatif pemerintah (Menag)," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Lukman menjelaskan, pada praktiknya selama ini masing-masing provinsi tidak bisa menyerap semua kuota yang mereka miliki. Sebab, jika ada calon jemaah yang meninggal atau sakit keras sehingga terpaksa membatalkan keberangkatannya, maka kuota itu dikembalikan ke jemaah lain yang berada di urut selanjutnya dalam antrean.

"Praktiknya dikembalikan ke provinsi, berikutnya dikembalikan ke calon haji, berikutnya urut kacang. Tapi praktiknya, mereka itu tidak sanggup," kata dia.

Oleh karena itu Lukman tak membantah, jika kewenangan dalam hak prerogatif Menag itu disalahgunakan. Sebab, sisa-sisa kuota yang tak terpakai itu justru diserahkan kepada mereka yang bukan haknya. Dalam hal ini para pejabat, tokoh-tokoh politik nasional, dan petinggi negara lainnya.

"Digunakan untuk berbagai kalangan. Dari KPK itu berpotensi korupsi," ujar Lukman yang juga teman sejawat SDA di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun begitu, Wakil Ketua DPP PPP ini mengaku, pihaknya saat ini berjanji akan membenahi sistem penyelenggaraan haji. Meski ia sendiri mengaku, belum mengetahui berapa jumlah total kuota yang disalahgunakan kepada mereka yang bukan haknya itu.

"Ini harus kita carikan solusi yang tepat agar tidak terjadi penyimpangan lagi dari aturan yang berlaku," kata Lukman.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya