Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan pada anak-anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Gumelar. Agar kasus serupa tak terulang, Linda akan merevisi UU Perlindungan Anak.
"Kami juga mau merevisi Undang-Undang tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak," ujar Linda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dia menjelaskan, untuk penanganan jangka pendek, pihak kementeriannya akan terus memantau proses pemulihan kondisi psikologis korban. Tak hanya itu, jalannya proses hukum di kepolisian juga tak luput dari perhatian Linda.
"Jadi soal kekerasan seksual di JIS dilakukan sesuai fungsi masing-masing. Dari Kemdikbud sudah ditutup, kalau polisi penegakan hukum, kita kawal proses hukum ini supaya hukum berjalan dan ada efek jera. Lalu kami pantau anak ini dapat healing yang sudah berjalan," imbuhnya.
Untuk penanganan jangka panjang, selain merevisi UU Perlindungan Anak, Linda mengatakan tengah melakukan survei berapa banyak kekerasan seksual pada anak-anak di Indonesia. Hal itu diperlukan untuk memetakan masalah.
"Masih sedang melakukan survei tentang kekerasan pada anak. Mudah-mudahan survei itu selesai karena tidak mudah. Ketika wawancara supaya tidak merasa ditekan dan kita pakai metode komprehensif, tidak mudah. Sudah dari 2013, mudah-mudahan akhir tahun sebelum masa jabatan saya selesai, sudah rampung," terang Linda.
Selain itu, Linda menganjurkan agar pemerintahan Kabupaten/Kota menguatkan perannya dalam melindungi anak-anak. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan sekolah Jakarta International School (JIS) rampung.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan beberapa saksi termasuk dari korban AK, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Virgiawan, Zainal, Agun, Syahrial, Afriska, dan Azwar yang tewas bunuh diri di toilet Polda Metro Jaya usai diperiksa.
Keenam tersangka tersebut merupakan petugas kebersihan di JIS. Tapi hanya berkas kelima tersangka yang diserahkan. Untuk Azwar, penyidik kepolisian memasukkan kesaksiannya dalam berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan. Sementara itu tuntutan kepada Azwar telah gugur. (Mut)
Cegah Kasus JIS Terulang, Menteri Revisi UU Perlindungan Anak
Untuk penanganan jangka pendek, pihak kementeriannya akan terus memantau proses pemulihan kondisi psikologis korban.
diperbarui 11 Jun 2014, 10:45 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024 Jika Menang Melawan Filipina, Bagaimana Jika Timnas Indonesia Kalah?
Profil Herry Iman Pierngadi, Pelatih Legendaris Berjuluk Coach Naga Api yang Keluar dari PBSI
Pilihan Resep Sehat untuk Penderita Kolesterol: Coba Menu Bebas Gorengan Ini
Ayo Dukung dan Saksikan Aksi Ragnar Oratmangoen Bersama FCV Dender di Liga Belgia, Gratis di Vidio!
Kata Ajaib Adalah Kunci Membentuk Karakter Positif Anak
Rahasia Membersihkan Ikan Patin agar Tidak Bau Amis dan Lumpur, Simak Triknya
Kawal Libur Nataru, Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024
VIDEO: Mahasiswa Lempar Tikus dan Kadal ke Kantor KPK
Jadwal Live Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Laga Penentuan ke Semifinal!
Bisakah Lini Tengah Timnas Indonesia yang Minim Pengalaman di Piala AFF 2024 Meningkatkan Performa dalam Waktu Singkat?
Anggota Parlemen Korea Selatan Klaim 100 Orang Tentara Korea Selatan Tewas di Perang Ukraina Vs Rusia
Jadwal dan Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 16 di Vidio