Liputan6.com, Jakarta - Pengacara korban pelecehan di TK Jakarta International School (JIS) Andi Asrun, mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk menyerahkan surat permohonan penahanan 3 guru JIS yang ditunda proses deportasinya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (11/6/2014), permohonan dilakukan agar polisi mudah untuk menyidik ketiganya.
Menurut Andi penahanan ini merupakan prosedur standar di imigrasi sebelum memulangkan warga negara asing ke negaranya.
Sebelumnya 4 guru JIS diindikasi terlibat kasus pedofilia. Polisi telah meminta pihak imigrasi menunda deportasi beberapa guru itu Selasa pekan. Para guru tersebut dilaporkan karena diduga melakuakn kekerasan seksual.
Pemerintah Indonesia telah mendeportasi 14 guru JIS karena menyalahgunakan izin tinggal sejak 6 Juni hingga 9 Juni. Pihak JIS mengungkapkan guru yang dideportasi karena kesalahan administratif saja. (Mut)
Pengacara Serahkan Surat Permohonan Penahanan 3 Guru JIS
Menurut Andi Asrun, permohonan dilakukan agar polisi mudah untuk menyidik ketiganya.
diperbarui 11 Jun 2014, 13:16 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum
Fungsi Nukleolus: Peran Vital dalam Sintesis Ribosom dan Metabolisme Sel
5 Sikap Humble yang Meningkatkan Kecerdasan dan Daya Tarik Anda