Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo perihal pemberian uang kepada MS Kaban yang saat itu menjabat sebagai Kementerian Kehutanan.
Anggoro selaku Direktur PT Masaro Radiokom atau perusahaan pemenang tender proyek SKRT itu lebih tepatnya dicecar mengenai pesan singkat yang dikirim MS Kaban yang berisi soal permintaan uang.
"Saudara terdakwa apakah pernah saudara terdakwa pada tanggal 6 agustus 2007 menerima SMS (pesan singkat) dari MS Kaban?" ujar Jaksa kepada Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014).
"Saya tidak ingat," jawab Anggoro singkat.
Jaksa kemudian membacakan isi pesan singkat tersebut yang isinya 'Sekarang berangkat saja ke rumah dinas kalau sempat bungkus 15.000'. Namun, bukannya menjawab pertanyaan Jaksa, Anggoro malah mengomentari isi dakwaan KPK.
"Komentar saya pertama 15.000 ini apa? Apa US Dollar? Apakah Rupiah? Apakah Singapur Dollar? Apakah Hongkong Dollar? Apakah China Dolar? Tapi di tuduhan ini langsung ditulis 15 ribu dolar Amerika," tanya Anggoro.
Mendengar pernyataan Anggoro tersebut, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati langsung naik pitam. Anggoro diperingati agar menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa tanpa harus memberikan keterangan yang tidak ada hubungannya dengan pertanyaaan.
"Anda tidak usah mengomentari," kata Hakim Nani.
"Maaf yang mulia. Terus diberikan kepada MS Kaban berarti saya yang mengantar? Siapa saksinya?" pungkas Anggoro.
Didakwa Suap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Anggoro dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan periode 2006-2008.
Anggoro didakwa menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Menteri Kehutanan periode 2004-2009 Malem Sambat Kaban.
Diduga suap kepada pejabat Dephut itu dilakukan Anggoro agar Dephut mau mengajukan rancangan anggaran proyek penghidupan kembali SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT. Sementara suap kepada Komisi IV ditengarai agar meloloskan anggaran yang diajukan Dephut tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Anggoro memberi suap kepada nama-nama tadi dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, 220 ribu dolar Singapura, 92 ribu dolar Singapura, dan US$ 20 ribu, serta 2 buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga US$ 50.581.
Pada dakwaan juga disebutkan, DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan tahun 2007. Adapun, proyek revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran GERHAN yang disetujui itu.
Sementara Kaban selaku Menhut menunjuk langsung PT Masaro Radiokom untuk pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Penunjukkan itu dilakukan Kaban usai mendapat usulan dari Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut saat itu, Wandjojo Siswanto yang sebelumnya sudah didekati lalu diiming-imingi uang oleh Anggoro melalui anak buahnya, Putranefo.
Dalam kasus ini, Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement