Transaksi e-Money Tumbuh 120 Persen Tiap Tahun

Data menunjukkan bahwa setiap tahun transaksi e-money tumbuh hingga 120% yang membuktikan adanya potensi besar di sana.

oleh Denny Mahardy diperbarui 11 Jun 2014, 18:00 WIB
(foto: dreamstime.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kecanggihan teknologi makin banyak dimanfaatkan orang untuk mempermudah kehidupan dan aktivitas sehari-hari, termasuk transaksi menggunakan uang elektronik atau e-money. Besarnya potensi e-money terlihat dari nilai transaksinya yang makin meningkat.

Transaksi e-money pada tahun 2009 tercatat sebanyak 48 ribu kali dengan nilai Rp 1,4 miliar per hari. Pada tahun 2010 jumlahnya naik menjadi 73 ribu transaksi dengan nilai Rp 1,9 miliar.

Jumlah itu masih terus meningkat di tahun 2012 menjadi 219 ribu transaksi dengan nilai Rp 3,9 miliar. Data tersebut memperlihatkan bahwa setiap tahun transaksi e-money tumbuh hingga 120% yang membuktikan adanya potensi besar di sana.

Wajar saja bila potensi besar yang dimiliki e-money membuatnya diincar banyak industri, termasuk telekomunikasi. Saat ini, operator telekomunikasi yang sudah memiliki layanan e-money ialah Telkomsel (t-cash), XL (XL Tunai), Indosat (Dompetku), Telkom (Delima) dan Finnet (Finpay). Produk e-money juga dirilis oleh pemain independen seperti Skye Sab dan Doku.

Bank Indonesia belum lama ini juga telah mengeluarkan peraturan (PBI) Nomor 16/8/2014 tentang uang elektronik (e-money). Aturan ini telah lama ditunggu banyak pihak, baik dari industri perbankan, telekomunikasi, atau pemain independen.

"Dengan hadirnya aturan baru ini jelas merupakan angin segar bagi perkembangan e-money di Indonesia," kata Yura A Djalins, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Pembayaran Bank Indonesia dalam diskusi IndoTelko Forum bertema 'Collaborative & Incentives: a New Breakthrough for e-Money'.

Pada aturan tersebut, BI menetapkan penerbit uang elektronik atau e-money, dilarang untuk melakukan kerja sama ekslusif serta dilarang untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik. Perubahan menarik lainnya di aturan ini ialah BI juga mendorong terjadinya interkoneksi top-up dan interoperability di antara sesama penerbit e-money.

BI juga mengatur bahwa penerbit e-money dibagi menjadi tiga lembaga, yakni bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan lembaga selain bank (LSB). Saat ini ada 17 penerbit e-money di Indonesia, dimana nilai transaksinya berkisar Rp 8,7 miliar per hari dengan volume sebanyak 420 ribu kali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya