Liputan6.com, Jakarta - Kecanggihan teknologi makin banyak dimanfaatkan orang untuk mempermudah kehidupan dan aktivitas sehari-hari, termasuk transaksi menggunakan uang elektronik atau e-money. Besarnya potensi e-money terlihat dari nilai transaksinya yang makin meningkat.
Transaksi e-money pada tahun 2009 tercatat sebanyak 48 ribu kali dengan nilai Rp 1,4 miliar per hari. Pada tahun 2010 jumlahnya naik menjadi 73 ribu transaksi dengan nilai Rp 1,9 miliar.
Jumlah itu masih terus meningkat di tahun 2012 menjadi 219 ribu transaksi dengan nilai Rp 3,9 miliar. Data tersebut memperlihatkan bahwa setiap tahun transaksi e-money tumbuh hingga 120% yang membuktikan adanya potensi besar di sana.
Wajar saja bila potensi besar yang dimiliki e-money membuatnya diincar banyak industri, termasuk telekomunikasi. Saat ini, operator telekomunikasi yang sudah memiliki layanan e-money ialah Telkomsel (t-cash), XL (XL Tunai), Indosat (Dompetku), Telkom (Delima) dan Finnet (Finpay). Produk e-money juga dirilis oleh pemain independen seperti Skye Sab dan Doku.
Bank Indonesia belum lama ini juga telah mengeluarkan peraturan (PBI) Nomor 16/8/2014 tentang uang elektronik (e-money). Aturan ini telah lama ditunggu banyak pihak, baik dari industri perbankan, telekomunikasi, atau pemain independen.
"Dengan hadirnya aturan baru ini jelas merupakan angin segar bagi perkembangan e-money di Indonesia," kata Yura A Djalins, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Pembayaran Bank Indonesia dalam diskusi IndoTelko Forum bertema 'Collaborative & Incentives: a New Breakthrough for e-Money'.
Pada aturan tersebut, BI menetapkan penerbit uang elektronik atau e-money, dilarang untuk melakukan kerja sama ekslusif serta dilarang untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik. Perubahan menarik lainnya di aturan ini ialah BI juga mendorong terjadinya interkoneksi top-up dan interoperability di antara sesama penerbit e-money.
BI juga mengatur bahwa penerbit e-money dibagi menjadi tiga lembaga, yakni bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan lembaga selain bank (LSB). Saat ini ada 17 penerbit e-money di Indonesia, dimana nilai transaksinya berkisar Rp 8,7 miliar per hari dengan volume sebanyak 420 ribu kali.
Transaksi e-Money Tumbuh 120 Persen Tiap Tahun
Data menunjukkan bahwa setiap tahun transaksi e-money tumbuh hingga 120% yang membuktikan adanya potensi besar di sana.
diperbarui 11 Jun 2014, 18:00 WIB(foto: dreamstime.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Laos 12 Desember di Piala AFF 2024
VIDEO: Sriwijaya FC Nunggak Gaji Pemain, Suporter Protes
Pramono Anung Ungkap Program 100 Hari Kerjanya Jika Sudah Dilantik Jadi Gubernur
Kota Tangerang Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi, Langkah Mitigasi Puncak Musim Hujan
6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Mana Saja?
Kisah Sholawat Wahidah Bikin Bom Belanda jadi Butiran Kacang Hijau, Karomah Kiai Ma'ruf Kediri
Berkat Inovasi Cerdasnya, Chatbot BRI Sabrina Terima Anugerah Khusus di Ajang ICAII 2024
VIDEO: Presiden Korsel mengatakan Darurat Militer adalah Tindakan Pemerintahan
Ustaz Adi Hidayat Klarifikasi Isu Gantikan Miftah Maulana Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo
7 Potret Dhena Devanka Rawat Anak Sakit Habiskan Rp 116 Juta, Soroti Eks Suami
Gelas Ukur Fungsi, Jenis-Jenis, dan Cara Menggunakan yang Tepat
Contoh Tujuan Penelitian, Panduan Lengkap untuk Peneliti Pemula