Tilep Dana Pendidikan Rp 410 Juta, Bupati Mimika Jadi Tersangka

Kasus yang menjerat pejabat di Mimika itu terjadi pada 2012 saat sang Bupati jadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Mimika.

oleh Katharina Janur diperbarui 11 Jun 2014, 17:55 WIB

Liputan6.com, Jayapura - Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan Bupati Mimika Ausilius You sebagai tersangka atas dugaan korupsi rehabilitasi sekolah senilai Rp 410 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ES Maruli Hutagalung mengatakan, kasus yang menjerat pejabat di Mimika itu terjadi pada 2012 lalu saat Ausilius menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Mimika.

"Proyek dalam pengerjaan ini baru berjalan 65 persen, namun dana yang dicairkan sudah 100 persen dan hingga kini pengerjaannya tak rampung diselesaikan," jelas Maruli ketika ditemui diruangannya, Rabu (11/6/2014)

Dalam kasus ini, salah satu kontraktor yang bekerja untuk merehabilitasi SMP 3 Timika itu bahkan telah divonis oleh Pengadilan Negeri setempat dengan satu tahun penjara kurungan.

"Saya telah memerintahkan Kepala Kejari Timika untuk menindak lanjuti kasus tersebut hingga ke pengadilan," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya juga memeriksa Bupati Biak Numfor dalam dugaan indikasi korupsi dana blockgrand yang bersumber dari APBN 2011-2012 senilai Rp 2 miliar.

Dalam kasus dana blockgrand, kejaksaan setempat telah menahan dua orang, selaku staf Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan pensiunan kepala sekolah salah satu SMP di Supiori.

"Sudah ada dua kepala daerah yang terjerat dugaan kasus korupsi dana pendidikan. Kasus ini juga bisa berkembang. Kita tunggu saja hasil pengembangannya," pungkas Maruli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya