Aktivis Revolusi Pengguling Mubarak Divonis Bui 15 Tahun

Hukuman yang dijatuhkan kepada Alaa dinilai sejumlah kalangan sebagai tanda demokrasi dan kebebasan berbicara di Mesir mulai memudar

oleh Rizki Gunawan diperbarui 11 Jun 2014, 17:58 WIB
Aktivis revolusi pengguling Husni Mubarak Alaa Abdul Fattah (BBC)

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Alaa Abdul Fattah, aktivis terkemuka pada masa revolusi penggulingan diktator Husni Mubarak pada tahun 2011.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Alaa dinyatakan bersalah telah menggelar aksi protes secara ilegal dan menyerang aparat kepolisian. Namun menurut ibu Alaa, Laila Soueif, keputusan itu tak adil dan tak berkekuatan hukum.

Ini lantaran, saat ketua majelis hakim membacakan putusan, Alaa dan pengacaranya tak berada di ruang sidang. Pihak pengadilan membuat keputusan tanpa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Juga tak ada saksi yang dihadirkan dalam proses peradilan.

"Sistem peradilan di Mesir sudah tidak menjunjung tinggi Undang-undang dan keadilan," ujar Laila, seperti dimuat BBC, Rabu (11/6/2014).

Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini, Alaa menuturkan aparat sengaja menjebloskan dirinya ke penjara dalam waktu yang lama, tanpa adanya proses hukum yang jelas dan adil. "Rezim sekarang ini sudah lebih buruk daripada zaman Mubarak," ujar Alaa.

Korespoden BBC di Kairo, Orla Gueri melaporkan hukuman yang dijatuhkan kepada Alaa dinilai sejumlah kalangan sebagai tanda demokrasi dan kebebasan berbicara di Mesir mulai memudar.

Hukuman terhadap aktivis tersebut dijatuhkan 3 hati setelah Presiden Abdul Fattah al-Sisi resmi menjabat sebagai Presiden Mesir. al-Sisi merupakan mantan Kepala Angkatan Bersenjata Mesir yang menjadi dalang pelengseran Mohammed Morsi dari kursi presiden tahun lalu.

Pengadilan Mesir baru-baru ini menjatuhkan vonis mati kepada 10 anggota Ikhwanul Muslimin lantaran dinilai telah menghasut kekerasan dan memblokir jalan saat memprotes kudeta militer terhadap Morsi.

Vonis hukuman mati ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah pada 28 April lalu, pengadilan memvonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya. Mereka dihukum  karena dinyatakan bersalah telah membunuh seorang polisi, menyerang sejumlah orang, dan merusak fasilitas umum saat berunjuk rasa di Minya Selatan pada Agustus 2013 lalu.

Vonis mati juga dijatuhkan kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pada Maret 2014 lalu. Belakangan, keputusan itu diralat menjadi 37 anggota Ikhwanul yang dihukum mati. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya