Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Alaa Abdul Fattah, aktivis terkemuka pada masa revolusi penggulingan diktator Husni Mubarak pada tahun 2011.
Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Alaa dinyatakan bersalah telah menggelar aksi protes secara ilegal dan menyerang aparat kepolisian. Namun menurut ibu Alaa, Laila Soueif, keputusan itu tak adil dan tak berkekuatan hukum.
Ini lantaran, saat ketua majelis hakim membacakan putusan, Alaa dan pengacaranya tak berada di ruang sidang. Pihak pengadilan membuat keputusan tanpa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Juga tak ada saksi yang dihadirkan dalam proses peradilan.
"Sistem peradilan di Mesir sudah tidak menjunjung tinggi Undang-undang dan keadilan," ujar Laila, seperti dimuat BBC, Rabu (11/6/2014).
Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini, Alaa menuturkan aparat sengaja menjebloskan dirinya ke penjara dalam waktu yang lama, tanpa adanya proses hukum yang jelas dan adil. "Rezim sekarang ini sudah lebih buruk daripada zaman Mubarak," ujar Alaa.
Korespoden BBC di Kairo, Orla Gueri melaporkan hukuman yang dijatuhkan kepada Alaa dinilai sejumlah kalangan sebagai tanda demokrasi dan kebebasan berbicara di Mesir mulai memudar.
Hukuman terhadap aktivis tersebut dijatuhkan 3 hati setelah Presiden Abdul Fattah al-Sisi resmi menjabat sebagai Presiden Mesir. al-Sisi merupakan mantan Kepala Angkatan Bersenjata Mesir yang menjadi dalang pelengseran Mohammed Morsi dari kursi presiden tahun lalu.
Pengadilan Mesir baru-baru ini menjatuhkan vonis mati kepada 10 anggota Ikhwanul Muslimin lantaran dinilai telah menghasut kekerasan dan memblokir jalan saat memprotes kudeta militer terhadap Morsi.
Vonis hukuman mati ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah pada 28 April lalu, pengadilan memvonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya. Mereka dihukum karena dinyatakan bersalah telah membunuh seorang polisi, menyerang sejumlah orang, dan merusak fasilitas umum saat berunjuk rasa di Minya Selatan pada Agustus 2013 lalu.
Vonis mati juga dijatuhkan kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pada Maret 2014 lalu. Belakangan, keputusan itu diralat menjadi 37 anggota Ikhwanul yang dihukum mati. (Ein)
Aktivis Revolusi Pengguling Mubarak Divonis Bui 15 Tahun
Hukuman yang dijatuhkan kepada Alaa dinilai sejumlah kalangan sebagai tanda demokrasi dan kebebasan berbicara di Mesir mulai memudar
diperbarui 11 Jun 2014, 17:58 WIBAktivis revolusi pengguling Husni Mubarak Alaa Abdul Fattah (BBC)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Throttle Body, Komponen Vital Pengatur Performa Mesin Mobil
Fungsi Paragraf, Pengertian, Jenis, dan Cara Menyusunnya
Pesan Menyentuh Gus Baha, Jangan Hina Agama Lain jika Ingin Jaga Kehormatan Islam
Pesan Natal 2024 Uskup Agung Jakarta: Ingatkan Tugas Pemimpin untuk Melayani, Bukan Dilayani
VIDEO: Begini Respons PDIP Setelah Hasto Kristiyanto Ditetapkan Menjadi Tersangka
7 Potret Terbaru Sumanto ‘Pemakan Mayat’ Jadi Selebgram, Mulai Kebanjiran Job
Deretan Artis Tanah Air yang Terseret Kasus Narkoba pada 2024, Gemparkan Dunia Hiburan
Ucapan Hari Natal Anies Baswedan di Medsos Tuai Pujian, Tulis Kalimat yang Disebut Menyejukkan
Ada Denny Sumargo dan Olivia Allan, 7 Pasangan Artis yang Dikaruniai Buah Hati Pertama di 2024
Mahasiswa Unej yang Tewas Melompat dari Lantai 8 Gedung Kampus Dikenal Pendiam, Kampus Pastikan Tak Ada Bullying
Berapa Kadar Gula Normal untuk Usia 40 Tahun? Ini Penjelasan Lengkapnya
Gembong Narkoba Fabio Ochoa Bebas Usai Dibui 20 Tahun di AS, Korban Kartel Medellin Tuntut Keadilan