Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum kembali menjalani persidangan. Sidang kali ini beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan Anas.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Anas, Carel Ticualu dalam pesan singkatnya, Kamis (12/6/2014).
Sidang sendiri sedianya akan dijadwalkan seperti biasanya, yakni sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, Anas dalam eksepsinya menilai dakwaan jaksa sangat spekulatif. Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menuding, jaksa hanya mengutak-atik gathuk (nyambung) dalam dakwaannya.
"Dakwaan ini memakai metode otak-atik gathuk," kata Anas saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat 6 Juni lalu.
Anas menjelaskan, dakwaan TPPU yang ditujukan kepadanya hanya dikait-kaitkan dengan aset yang dimilikinya. Seluruh aset yang telah disita KPK sampai saat ini, bukan diperolehnya dari pencucian uang.
"Saya beli dari penghasilan yang halal dan saya beli setelah saya berhenti dari anggota DPR. Dan tidak terkait ada hubungannya dengan M Nazaruddin," tegas Anas.
Anas juga mempertanyakan penyegelan yang dilakukan KPK terhadap aset berupa tanah, sekitar 8.400 meter milik mertuanya yaitu Attabik Ali di Yogyakarta.
"Bagaimana bisa aset-aset milik mertua saya untuk pengembangan pesantren, yang dengan kemampuan sendiri didakwakan sebagai milik saya? Dalam kasus ini aset-aset yang dibeli dengan kemampuan sendiri malah dicurigai, disita, dan kemudian didakwa sebagai bagian dari TPPU," jelas Anas.
Mantan Ketua Umum PB HMI itu mengatakan, dakwaan tersebut seperti disusun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga menjadi tersangka korupsi mega proyek pusat olahraga Hambalang Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anas Dengarkan Tanggapan Eksepsi Sidang Hari Ini
Pada sidang sebelumnya, Anas dalam eksepsinya atau nota keberatannya menilai dakwaan jaksa sangat spekulatif.
diperbarui 12 Jun 2014, 07:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Menyusui Bayi Orang Lain: Tafsir dan Makna di Baliknya
Potret Sharfa Mahira, Anak Indira Paramarini yang Ganteng dan Doyan Olahraga
Fungsi RAM Adalah: Pengertian, Jenis dan Cara Kerjanya
350 Quote Programmer Inspiratif untuk Memotivasi Diri
Arti Mimpi Mencuri Menurut Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Revolusi Thrifting, dari Pilihan Terbatas hingga jadi Tren
Arti Mimpi Menyusui: Tafsir Lengkap dan Maknanya
3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA
VIDEO: Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun! Dukungan Negara Sahabat Mengalir
Fungsi WiFi: Memahami Peran Penting Teknologi Nirkabel dalam Kehidupan Modern
Warga Tambora Jakarta Barat Gagalkan Aksi Penjambretan, Satu Pelaku Ditangkap
Arti Mimpi Menangkap Ikan Banyak: Tafsir dan Makna Spiritual