Anas Dengarkan Tanggapan Eksepsi Sidang Hari Ini

Pada sidang sebelumnya, Anas dalam eksepsinya atau nota keberatannya menilai dakwaan jaksa sangat spekulatif.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Jun 2014, 07:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum kembali menjalani persidangan. Sidang kali ini beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan Anas.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Anas, Carel Ticualu dalam pesan singkatnya, Kamis (12/6/2014).

Sidang sendiri sedianya akan dijadwalkan seperti biasanya, yakni sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, Anas dalam eksepsinya menilai dakwaan jaksa sangat spekulatif. Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menuding, jaksa hanya mengutak-atik gathuk (nyambung) dalam dakwaannya.

"Dakwaan ini memakai metode otak-atik gathuk," kata Anas saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat 6 Juni lalu.

Anas menjelaskan, dakwaan TPPU yang ditujukan kepadanya hanya dikait-kaitkan dengan aset yang dimilikinya. Seluruh aset yang telah disita KPK sampai saat ini, bukan diperolehnya dari pencucian uang.

"Saya beli dari penghasilan yang halal dan saya beli setelah saya berhenti dari anggota DPR. Dan tidak terkait ada hubungannya dengan M Nazaruddin," tegas Anas.

Anas juga mempertanyakan penyegelan yang dilakukan KPK terhadap aset berupa tanah, sekitar 8.400 meter milik mertuanya yaitu Attabik Ali di Yogyakarta.

"Bagaimana bisa aset-aset milik mertua saya untuk pengembangan pesantren, yang dengan kemampuan sendiri didakwakan sebagai milik saya? Dalam kasus ini aset-aset yang dibeli dengan kemampuan sendiri malah dicurigai, disita, dan kemudian didakwa sebagai bagian dari TPPU," jelas Anas.

Mantan Ketua Umum PB HMI itu mengatakan, dakwaan tersebut seperti disusun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga menjadi tersangka korupsi mega proyek pusat olahraga Hambalang Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya