Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Tunggu Peraturan Presiden

Kenaikan gaji sebesar 6 persen terhitung sejak 1 Januari.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jun 2014, 08:38 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Jika Perpres tersebut keluar, rapelan gaji abdi negara sejak Januari bakal segera dibayar.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, Sesuai dengan amanat dari Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun ini, kenaikan gaji PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2014 sebesar 6 persen.

"Karena kenaikan gaji terhitung sejak 1 Januari, makanya ada rapel," ujarnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Artinya ada pembayaran kekurangan gaji pokok (gapok) yang seharusnya diterima oleh PNS akibat kenaikan gaji tersebut. Sayangnya dia mengaku tak ingat angka persis anggaran untuk membayar rapelan gaji PNS.

Namun demikian, Askolani mengaku, pencairan atau pembayaran rapelan gaji itu harus menunggu perpres. "Bisa cair kalau ada perpres. Jika tidak, ya tidak bisa. Kemenkeu hanya melaksanakan saja," ujar dia.

Apabila perpres sudah keluar, maka selanjutnya akan dibuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPN) Kemenkeu. "Nah kami tinggal buat (draft) perpres saja," sambungnya.

Askolani berharap, perpres dapat segera diselesaikan tahun ini, mengingat pencairan kenaikan gaji pokok biasanya berjalan di Juni atau Juli. "Harusnya tahun ini. Kalau tidak bisa tahun ini, ya tidak bisa naik. Waktunya itu yang kami tidak tahu, mudah-mudahan tidak lama-lama," tuturnya.

Dengan kenaikan gaji sebesar 6 persen ini, dia mengatakan, demi memperbaiki tingkat penghasilan para abdi negara sesuai kenaikan inflasi setiap tahun. "Supaya income nggak turun. Pokoknya kenaikan gaji ini untuk menjaga penghasilan riil PNS tidak turun," pungkas Askolani. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya