Produsen Makanan dan Minuman Jamin Distribusi Aman Saat Lebaran

Untuk makanan dan minuman yang tidak memiliki daya tahan lama biasanya produsen mendistribusikan dengan menggunakan truk kecil.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Jun 2014, 14:44 WIB
Antrian truk pembawa peti kemas di pintu masuk Terminal Peti Kemas Koja, Jakut, Jumat (16/4). Aktifitas Terminal Peti Kemas Koja kembali normal.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai langkah antisipasi pelarangan truk ukuran besar melintasi jalan-jalan nasional jelang Hari Raya Idul Fitri, produsen makanan dan minuman saat ini sudah mulai mendistribusikan produk-produk mereka, terutama untuk produk yang bisa bertahan lama.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman mengatakan, langkah tersebut sudah dilakukan rutin oleh produsen setiap menghadapi bulan Ramadhan dan lebaran.

"Distribusi sudah mulai dari bulan ini. distribusi kami tingkatkan dan sudah sampai ke daerah. Itu ke seluruh wilayah Indonesia. Itu biasanya berlaku H-7 hingga H+7 lebaran untuk truk berat," ujarnya di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Dia menjelaskan, untuk makanan dan minuman yang tidak memiliki daya tahan lama biasanya produsen tetap mendistribusikan dengan menggunakan truk dengan ukuran kecil.

"Itu kan untuk truk-truk besar, truk kecil masih tetap diperbolehkan. Jadi kami distribusikan dengan menggunakan truk-truk kecil sehingga pada saat pelarangan truk berat, truk kecil masih bisa tetap jalan," lanjutnya.

Lukman juga memastikan bahwa pelarangan tersebut tidak akan menganggu distribusi produk makanan dan minuman hingga perayaan Idul Fitri nanti.

"Itu tidak menganggu, kami pastikan aman. Pokoknya, dijamin untuk produk pangan olahan aman," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK.2529/AJ.201/DRJD/2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasiaon Jembatan Timbang pada Massa Angkutan Lebaran 2014.

Peraturan ini melarang kendaraan angkutan barang untuk beroperasi pada jalan nasional di delapan provinsi seperti Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Larangan ini mulai berlaku pada 24 Juli 2014 (H-4) pukul 00.00 WIB sampai 28 Juli 2014 (H+1) pukul  00.00. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya