Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi atas terdakwa Ratu Atut terkait sengketa Pilkada Lebak. Dalam sidang, Akil terlihat kesal.
Akil merasa pertanyaan yang diajukan jaksa Dzakiyul Fikri seolah-olah memposisikan dirinya sebagi terdakwa. Padahal ia dihadirkan ke muka sidang sebagai saksi.
Akil pun gerah ketika jaksa menghujani dirinya pertanyaan soal posisinya sebagai ketua hakim panel perkara Pilkada Lebak. Pertanyaan JPU dimulai dari soal etika hakim yang tidak boleh menemui pihak berperkara, hingga pembacaan transkip perbincangannya dengan salah satu kuasa hukum Amir Hamzah yang menjadi calon Bupati Lebak, Susi Tur Handayani.
Dalam perbincangan itu, Akil mengaku kesulitan mengoordinasikan dengan hakim panel lainnya untuk menggelar pilkada ulang dan meminta uang 3 miliar agar dapat memenuhi apa yang diinginkan pemohon.
"Seharusnya saudara menanyakan yang berkaitan dengan terdakwa (Atut). Karena saya saksi, bukan terdakwa," kata Akil di Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Mendengar protes Akil, jaksa Fikri lantas menurutinya. Meski merasa kesal, Akil tetap memberikan jawaban atas segala permintaan jaksa.
"Secara fakta, angkanya itu jauh untuk menang. Tidak mungkin angka diulang. Tapi terjadi sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Lebak yang dapat membuat pemilihan ulang. PNS terlibat. Sehingga terjadi pelanggaran. Ada penggalangan massa dan penghinaan terhadap calon lain yang tidak diperbolehkan," jelas Akil.
Sebelumnya, Jaksa pada KPK mendakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Uang itu akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berprofesi advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi untuk memutuskan pemungutan suara ulang.
Dicecar Seperti Terdakwa, Akil Mochtar Protes Jaksa
Akil merasa pertanyaan yang diajukan jaksa Dzakiyul Fikri seolah-olah memposisikan dirinya sebagi terdakwa. Padahal ia sebagai saksi.
diperbarui 12 Jun 2014, 14:40 WIBAkil Mochtar (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris PLN, Ada Arcandra Tahar?
Gaya Kasual Irish Bella Saat Staycation Setelah Menikah, Tampil Syar`i
Ekstrudat Adalah: Panduan Lengkap Tentang Makanan Hasil Ekstrusi
VIDEO: Live Report: Prabowo Hadiri KTT APEC di Peru, Pembahasan Ekonomi Global Bergulir
Mirip Classic 350, Royal Enfield Bersiap Luncurkan Goan Classic 350
Mengenal Tabungan Hari Tua dari TASPEN, PNS hingga Pejabat Negara Bisa Punya
Hanwha Life Kenalkan Kanal Penjualan Baru, Apa Keistimewaannya?
Mengenal Spot, Robot Anjing Korea Selatan yang Jadi Penjaga Rumah Donald Trump
Prabowo Disambut Meriah Pasukan Jajar Kehormatan, Begini Aksinya
Dasar Hukum Tarif Parkir Valet: Kenapa Lebih Mahal Dibandingkan Parkir Biasa?
6 Potret Dulu Vs Kini Bowo Alpenliebe, Pernah Viral Disebut Mirip Iqbaal Ramadhan
Sri Mulyani Curhat Beratnya jadi Menteri Keuangan: Tak Bisa Buat Semua Pihak Senang