UU Insinyur Makan Waktu 13 Tahun

Dengan adanya UU tersebut insinyur Indonesia bisa lebih cepat bersaing dengan para insinyur dari luar negeri.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jun 2014, 15:41 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2014 yang mengatur mengenai profesionalisme insinyur di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Bobby Gafur Umar mengungkapkan, prosesp pembuatan hingga pengesahan UU tak tersebut tak bisa dibilang sebentar. Waktu yang dibutuhkan mencapai 13 tahun. "Jadi UU itu sudah begitu lama dipersiapkan dan digodok," kata dia Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Bobby mengatakan, salah satu hal yang membuat lama pembuatan UU tersebut adalah permasalahan penentuan nasib para arsitek dikaitkan dengan sertifikasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Selain itu, kendala juga muncul terkait dengan soal kepengurusan. Jelas dia, untuk penentu kebijakan yakni DPR masa kepengurusan hanya 5 tahun. Sementara di PII sendiri hanya 3 tahun.

"Jadi selalu bolak-balik mundur. Masa kepengurusan sebelumnya pernah hampir selesai. Dan kami hanya menuruskan," lanjutnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku gembira pasalnya kini DPR sudah menginisiasi UU tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengaku senang pasalnya dengan adanya UU tersebut insinyur Indonesia bisa lebih cepat bersaing dengan para insinyur dari luar negeri.

"Nah itu penting seperti yang Pak Menteri bilang bahwa insinyur asing bekerja di sini tapi bekerja di luar susah dengan itu kita punya standar dan kesetaraan kompetensi," tukas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya