Liputan6.com, Jakarta Hasil razia makanan dan minuman kedaluwarsa dan rusak yang digelar BPOM dan Disperindag Jambi, langsung dimusnahkan di lokasi toko atau mini market yang menjualnya.
Tim gabungan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Rabu, gelar razia terhadap produk makanan maupun minuman yang dijual di sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan yang ada di Kota Jambi.
Advertisement
Salah satu tempat yang dirazia adalah Swalayan Fresco yang berlokasi di Jalan Pattimura dan dari swalayan itu petugas menemukan sejumlah produk minuman yang kemasannya rusak sehingga tidak layak dikonsumsi lagi yang langsung dimusnahkan ditempat.
Setelah didata hasil razia langsung dimusnahkan di lokasi dan pemusnahan langsung dilakukan oleh petugas swalayan sendiri dengan cara dibuang dalam bentuk cairan dan dibakar dalam bentuk kering.
"Razia ini merupakan bentuk pengawasan pangan terpadu jelang Ramadan dan Idul Fitri," Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Provinsi Jambi, di Jambi seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2014).
Ditambahkannya, yang dirazia adalah makanan dan minuman tanpa izin edar dan selain itu juga terhadap makanan dan minuman yang kemasannya rusak atau kedaluwarsa, serta tidak memiliki label bahasa Indonesia.
"Setiap tahun kita berikan edaran dan setiap bulan kita lakukan pembinaan," Emli.
Mengenai sanksi bagi swalayan yang kedapatan menjual produk makanan maupun minuman yang tidak layak tergantung kepada pimpinan.
"Yang jelas kita minta membuat pernyataan dan kita berikan teguran. Kalau sanksi, tergantung pimpinan," kata Emli.