Diperiksa KPK, Kahar Muzakir Ngaku Hanya Teken BAP Hambalang

Kahar diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Mahfud Suroso yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Jun 2014, 16:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir mengaku tidak memberikan keterangan atau informasi baru kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Kahar mengaku dirinya hanya menandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan terdahulu.

"Tanda tangan berita acara pemeriksaan yang lama, yang waktu Deddy Kusdinar," kata Kahar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Diketahui, Kahar memang sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan KPK. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Selain Kahar, dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR Komisi X. Namun, Kahar membantah saat disinggung apakah ada aliran uang ke Komisi X DPR dari proyek Hambalang itu.

"Ini nggak ada kaitan dengan Komisi X, ini cuma masalah Hambalang," tandas Kahar.

Sebelumnya, Kahar diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Mahfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.

"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk MS (Mahfud Suroso)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Mahfud diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Meski sudah jadi tersangka, hingga saat ini Mahfud belum ditahan KPK. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya