Ikut Terima Suap, Mantan Ajudan Gubernur Riau Dituntut 9 Tahun

Tuntutan kepada Said berdasarkan pembuktian melalui keterangan saksi, alat bukti, ahli, fakta persidangan dan analisa yuridis.

oleh M Syukur diperbarui 12 Jun 2014, 17:35 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dinilai terbukti membantu menerima suap senilai Rp 500 juta untuk mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan memberi keterangan palsu di bawah sumpah, Said Faisal dituntut 9 tahun hukuman penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, Said juga diwajibkan membayar uang denda Rp 350 juta.

"Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, sebagai subsidair," tegas jaksa Andi Suharlis kepada Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (12/6/2014).

Dijelaskan Andi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberi contoh yang buruk sebagai pegawai negeri sipil.

"Perbuatan terdakwa itu tidak ada alasan pemaaf," tegas Andi saat membacakan hal yang memberatkan bagi Said.

Hal meringankan, tambah Andi, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Ditekankan JPU, tuntutan kepada Said berdasarkan pembuktian melalui keterangan saksi, alat bukti, ahli, fakta sidang dan analisa yuridis fakta persidangan.

Menurut Andi, Said terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Andi.

Atas tuntutan itu, Said menegaskan akan mengajukan pembelaan pada sidang tanggal 23 Juni 2014. "Saya akan membacakan pembelaan sendiri. Kuasa hukum saya juga akan membuat pembelaan," kata Faisal.

Said terseret kasus suap PON karena diduga menerima uang Rp 500 juta. Uang tersebut dari PT Adhi Karya dan diperuntukkan bagi Rusli sebagai pelicin pengurusan penambahan anggaran PON Rp 290 miliar ke pemerintahan pusat.

Said selalu membantah melakukan itu. Ia juga membantah semua percakapan dirinya dengan beberapa orang di telepon yang berhasil disadap KPK. Rusli sudah divonis 14 tahun penjara dalam kasus suap PON dan pemberian izin kehutanan yang berujung dirambahnya kawasan hutan alam di Riau. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya