Liputan6.com, Jakarta - Pihak Jakarta International School (JIS) menghormati proses hukum terhadap 4 guru JIS yang dituduh dan dilaporkan kembali telah melakukan pelecehan seksual.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (12/6/2014), sejauh ini pihak JIS membantah telah terjadi kasus pelecehan seksual seperti laporan para orangtua korban.
Advertisement
Menurut pengacara JIS, Hotman Paris Hutapea, tuduhan terhadap 4 orang guru JIS tidak berdasar. Pengacara JIS juga meminta pertanggungjawaban perusahaan outsourcing ISS terkait kasus paedofilia yang menimpa siswa JIS karena sebelumnya tersangka adalah karyawan ISS.
Keempat guru asing JIS tersebut merasa terpojok dengan tuduhan tersebut. Keempat guru JIS melaporkan orangtua korban terkait dengan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Sementara terkait dengan batalnya gugatan perdata atau mediasi, pengacara JIS menyayangkan kepada penggugat yang menuntut nominal uang Rp 1,4 triliun kepada JIS. (Yus)