Dipo Alam: Rumah untuk Mantan Presiden dan Wapres Usulnya JK

Hal ini sekaligus membantah bahwa Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tersebut sengaja dikeluarkan SBY.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Jun 2014, 05:48 WIB
Sekretaris Kabinet Dipo Alam (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan bahwa Jusuf Kalla (JK) pernah mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Yakni Perpres mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden RI.

Hal itu membantah dugaan bahwa Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tersebut sengaja dikeluarkan SBY, yang segera habis masa jabatannya sebagai presiden.

Dipo menjelaskan, usul tersebut sudah diajukan JK sejak tidak lagi menjabat sebagai wakil presiden atau tepatnya pada 2009 lalu. Namun, lantaran rumah yang diminta JK di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan harganya Rp 20 miliar atau lebih dari ambang batas dana yang dikeluarkan negara, maka belum dapat dipenuhi.

"Dia (JK) ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya yang harganya tinggi. Dia minta sudah lama sejak 2009, sekarang nanti tergantung Menkeu," kata Dipo Alam di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/6/2014)..

Maka itu, lanjut Dipo, Perpres 52 Tahun 2014 saat ini diubah sehingga harga rumah fleksibel. Dan Perpres itu juga akan mengatur rumah yang akan diberikan kepada SBY dan Boediono, setelah selesai masa jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden.

Namun, Dipo menambahkan, harus menunggu keputusan Menteri Keuangan sehingga saat ini negara belum menganggarkan.

"Yang untuk SBY dan Boedino itu nanti setelah dianggarkan 2014. Itu yang saya tahu. Ya, nanti masalahnya Menkeu yang memutuskan," pungkas Dipo. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya