Politisi Golkar Diperiksa KPK Terkait Anggaran Proyek Hambalang

Ketua Fraksi Golkar MPR ini juga menepis kabar soal adanya aliran dana ke Komisi X dari proyek Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jun 2014, 13:38 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Golkar Rully Chairul Azwar terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Rully diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Dia diperiksa terkait proses anggaran proyek tersebut.

"Tentang proses anggaran saja," kata Rully di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Anggota Komisi X DPR itu enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan dirinya kali ini. "Tidak ada yang baru. Soal rapat-rapat saja," ucap Rully.

Ketua Fraksi Golkar MPR ini juga menepis kabar soal adanya aliran dana ke Komisi X dari proyek Hambalang. "Tidak ada. Kebetulan kan saya waktu itu pimpinan komisi," ujar dia.

Dalam pemeriksaan yang terbilang singkat ini, Rully juga mengaku tak mengenal Mahfud. Saat melengkapi berkas penyidikan untuk Mahfud, Rully mengaku sempat dimintai keterangan menyoal eks Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

"Ini diperiksa terkait Mahfud Suroso, walaupun saya tidak kenal," kata Rully.

Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang. Meski demikian, Mahfud sampai saat ini belum ditahan.

Mahfud diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya