Liputan6.com, London - Upaya tegas pihak otoritas lalu lintas di Britania Raya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sepertinya patut di contoh. Bila sebelumnya para pengemudi yang kedapatan sedang berkirim pesan saat mengemudi akan dijatuhi hukuman penjara, kali ini pemerintah Inggris dan Wales sedang menyiapkan sebuah peraturan tegas untuk para pengendara sepeda motor.
Melansir laman Visordown, yang ditulis Sabtu (14/6/2014), dalam peraturan yang dirancang tersebut, pihak otoritas akan menjatuhkan denda antara 2.500 sampai 10.000 Poundsterling atau sekitar Rp 50 - 200 jutaan (kurs Rp 20.021 per Poundsterling) bagi para biker yang melakukan pelanggaran seperti ngebut, mengendarai motor tanpa helm atau tidak memiliki asuransi jiwa yang diwajibkan di negara tersebut.
"Hukuman denda tinggi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran merupakan hukuman yang efektif bagi pelanggar, ujar Jeremy Wright, Menteri Kehakiman Inggris.
Bahkan, muncul usulan kalau hakim dapat menjatuhkan nominal denda maksimal tak terbatas. Untuk saat ini denda maksimum yang diberlakukan untuk pelanggaran berat pengendara sepeda motor yaitu sejumlah 5 ribu Poundsterling atau sekitar Rp 100 jutaan.
Pada rancangan undang-undang lalu lintas tersebut menjelaskan kalau mengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan, naik empat kali lipat dari nominal denda saat ini sebesar 500 Poundsterling atau sekitar Rp 10 jutaan.
Wright menjelaskan, kalau perubahan sistem peradilan ini akan memberi kekuatan yang besar untuk menekan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh komunitas sepeda motor. Sayangnya, rancangan undang-undang ini masih menjadi perdebatan di parlemen Inggris yang masih ragu untuk melaksanakan undang-undang lalu lintas yang baru ke masyarakat.
Inggris dikenal dengan sistem lalu lintasnya yang tertib karena nominal dendanya yang cukup besar. Selama periode 2012 - 2013 lalu pemerintah Inggris berhasil meraup uang sejumlah 284 juta Poundsterling atau sekitar Rp 5,68 triliun yang hanya berasal dari denda para pelanggar lalu lintas. (Ysp/Ahm)
Di Inggris, Biker yang Kedapatan Ngebut Ditilang Rp 200 Juta
Mengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan.
diperbarui 14 Jun 2014, 01:45 WIBMengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Tiga Orang Tewas Tertimbun Longsor di Kabupaten Deli Serdang
PKS: Partai KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Nikmati Promo Google Play Cyber Week: Ada Diskon Pakai DANA!
Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun
Manchester United Sudah Temukan Alternatif Jika Gagal Angkut Viktor Gyokeres
Demure Didapuk Jadi Word of the Year 2024 Versi Dictionary.com, Apa Sih Artinya?
Buku "Memahami AI Sebuah Panduan Etik" Diluncurkan, Dorong Penggunaan AI Bertanggung Jawab
Cegah Anak Kecanduan Gula, Dokter: Orangtua Harus Beri Contoh
350 Education Quote Inspiratif untuk Memotivasi Belajar Agar Semakin Giat
Doa Novena Permohonan, Panduan Lengkap, Tata Cara, dan Waktu Pembacaan yang Tepat
Ahli: Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong
Rekor Jose Mourinho yang Belum Terkalahkan oleh Pelatih Lain