Liputan6.com, London - Upaya tegas pihak otoritas lalu lintas di Britania Raya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sepertinya patut di contoh. Bila sebelumnya para pengemudi yang kedapatan sedang berkirim pesan saat mengemudi akan dijatuhi hukuman penjara, kali ini pemerintah Inggris dan Wales sedang menyiapkan sebuah peraturan tegas untuk para pengendara sepeda motor.
Melansir laman Visordown, yang ditulis Sabtu (14/6/2014), dalam peraturan yang dirancang tersebut, pihak otoritas akan menjatuhkan denda antara 2.500 sampai 10.000 Poundsterling atau sekitar Rp 50 - 200 jutaan (kurs Rp 20.021 per Poundsterling) bagi para biker yang melakukan pelanggaran seperti ngebut, mengendarai motor tanpa helm atau tidak memiliki asuransi jiwa yang diwajibkan di negara tersebut.
"Hukuman denda tinggi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran merupakan hukuman yang efektif bagi pelanggar, ujar Jeremy Wright, Menteri Kehakiman Inggris.
Bahkan, muncul usulan kalau hakim dapat menjatuhkan nominal denda maksimal tak terbatas. Untuk saat ini denda maksimum yang diberlakukan untuk pelanggaran berat pengendara sepeda motor yaitu sejumlah 5 ribu Poundsterling atau sekitar Rp 100 jutaan.
Pada rancangan undang-undang lalu lintas tersebut menjelaskan kalau mengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan, naik empat kali lipat dari nominal denda saat ini sebesar 500 Poundsterling atau sekitar Rp 10 jutaan.
Wright menjelaskan, kalau perubahan sistem peradilan ini akan memberi kekuatan yang besar untuk menekan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh komunitas sepeda motor. Sayangnya, rancangan undang-undang ini masih menjadi perdebatan di parlemen Inggris yang masih ragu untuk melaksanakan undang-undang lalu lintas yang baru ke masyarakat.
Inggris dikenal dengan sistem lalu lintasnya yang tertib karena nominal dendanya yang cukup besar. Selama periode 2012 - 2013 lalu pemerintah Inggris berhasil meraup uang sejumlah 284 juta Poundsterling atau sekitar Rp 5,68 triliun yang hanya berasal dari denda para pelanggar lalu lintas. (Ysp/Ahm)
Di Inggris, Biker yang Kedapatan Ngebut Ditilang Rp 200 Juta
Mengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan.
diperbarui 14 Jun 2014, 01:45 WIBMengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Kecap Pedas Manis, Sajian Nikmat yang Menggugah Selera
Nenek 79 Tahun Viral karena Bergaya Hidup Aktif, Olahraga 5 Kali Seminggu
6 Juta Data NPWP Bocor, Benarkah Pejabat Pemerintah Jadi Sasaran?
BRI Insurance Serahkan Klaim ke Pedagang Pasar Kutoarjo Korban Kebakaran, Ini Nilainya
Begini Cara Taubat yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad
Indonesia Entertainment Group Jalin Kerja Sama dengan Top Rank Boxing: Bakal Siarkan 20 Duel Tinju Seru di Indonesia
Kubu Nikita Mirzani Sorot Pengakuan Lolly Pakai Testpack akibat Masalah Hormon: Itu Lucu Sekali...
Menjaga Keharmonisan, Ini 5 Cara Mengatasi Perbedaan Karakter dengan Pasangan
Polisi Amankan Dokumen Milik Perusahaan Animasi di Jakpus terkait Kasus Penganiayaan Karyawan
Rahmaddian Shah: Menyebarluaskan Ideologi Pancasila Perlu Dilakukan ke Berbagai Daerah
Belajar Mengenali Kurangnya Rasa Syukur, Ini 7 Tanda yang Perlu Diketahui
Gubernur Olly Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Jelang HUT ke-60 Provinsi Sulut