Pengacara: Tak Mungkin Guru Bertindak Asusila ke Murid TK JIS

JIS membantah tuduhan yang menyebut 4 guru Taman Kanak-kanak melakukan tindak asusila terhadap muridnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Jun 2014, 17:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta International School (JIS) membantah tuduhan yang menyebut 4 guru Taman Kanak-kanak melakukan tindak asusila terhadap muridnya. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, tuduhan yang dialamatkan kepada 4 guru TK JIS tersebut adalah tidak benar.

Hotman menjelaskan, tuduhan itu bermula dengan adanya pelaporan ke Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh salah satu orangtua murid berinisial D. Dalam pelaporan tersebut, 2 dari 4 guru JIS dituduh melakukan tindak asusila terhadap korban. Korban tersebut merupakan anak dari D yang juga murid TK JIS.

Hotman menambahkan, D juga menyebarkan surat elektronik atau email kepada para orangtua murid TK JIS yang menyebut bahwa salah seorang guru TK JIS yaitu Neil Batleman melakukan tindak asusila terhadap anak D dan Kepala Sekolah TK JIS yakni Elsa Donohue yang merekam kejadian itu.

"Isi email itu seolah-olah Mr Neil memperkosa anak ini saat jam kantor. Katanya Kepsek TK yang merekam kejadian itu. Padahal ruang Kepsek dan ruang guru itu jalan terbuka dan ruang terbuka, maka tidak mungkin terjadi pemerkosaan atau tindak asusila," kata Hotman saat memberikan keterangan persnya di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).

Hotman pun menganggap pernyataan dari KPAI yang menuduh adanya guru JIS yang terlibat dalam tindak asusila atau pemerkosaan terhadap salah satu murid merupakan pernyataan yang tak berdasar. Menurut Hotman, KPAI sama sekali tidak memiliki bukti yang kuat adanya keterlibatan pihak guru dalam tindak asusila yang dituduhkan tersebut.

"KPAI sudah blunder jawabannya. Dia (KPAI) sama sekali total tidak ada bukti. Mereka cuma punya bukti laporan dari si korban. Laporan dari si pelapor itu bukan bukti, tapi pengaduan namanya," ucap Hotman.

Untuk itu, Hotman pun berencana akan melakukan langkah hukum terkait adanya tuduhan tersebut.

"Langkah berikutnya kita masih menunggu, kalau memang masih melakukan itu (tuduhan), kita akan gugat perdata dan pidana oknum pejabat KPAI," tandas Hotman. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya