Jumlah Pemilih Pemula Bertambah, Jumlah DPT Naik Menjadi 1,5 Juta

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, UU No 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi dasar penyusunan DPT.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jun 2014, 06:00 WIB
Tahun ini jumlah DPT pemilihan Presiden 2014 mengalami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Pilpres 9 Juli mendatang, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (14/6/2014), tahun ini KPU menetapkan lebih dari 190 juta penduduk Indonesia yang sudah terdaftar menjadi DPT pada Pilpres 9 Juli mendatang. Terjadi penambahan pemilih lebih dari 1.5 juta jiwa.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pada Pilpres 2014.

Penambahan jumlah DPT ini terjadi karena bertambahnya jumlah pemilih pemula. Selain itu, Pilpres mendatang akan terjadi pengurangan tempat pemungutan suara lebih dari 66 ribu. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya