Uang Pengamanan Presiden & Wapres Masih Kurang Rp 50 Miliar

Tambahan anggaran pengamanan presiden dan wakil presiden tersebut tengah diajukan ke Badan Anggaran DPR RI.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Jun 2014, 14:35 WIB
Poster SBY-Budiono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kuangan mengaku membutuhkan tambahan anggaran setidaknya Rp 50 miliar khusus untuk pengamanan presiden dan wakil presiden (wapres).

"Itu juga untuk kebutuhan mantan presiden dan wakil presiden," jelas Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).

Tambahan anggaran pengamanan presiden dan wakil presiden tersebut saat ini tengah diajukan ke Badan Anggaran DPR RI. Jika direstui, maka dana itu dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Perubahan (APBN-P) 2014.

Anggaran ini hanya salah satu item RAPBN-P yang diajukan penambahan. Sebelumnya dalam rapat yang digelar semalam, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menaikkan postur belanja negara sebesar Rp 27,4 triliun menjadi Rp 1876,8 triliun,  dari sebelumnya Rp 1842,5 triliun.

Belanja pemerintah pusat tahun ini naik menjadi Rp 1.280,3 trilun di RAPBN-P 2014, dari sebelumnya Rp 1.265,8 triliun. Untuk transfer daerah dinaikkan dari Rp 583,7 triliun menjadi Rp 596,5 triliun. 

Begitupun belanja subsidi naik dari yang dianggarkan APBN 2014 sebesar Rp 282,1 triliun menjadi Rp 350,3 triliun. 

Rapat lanjutan yang digelar pada akhir pekan tersebut saat ini tengah diskors lantaran Badan Anggaran (Banggar) DPR masih mempertanyakan soal pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 43,05 triliun. Angka itu lebih rendah Rp 59,97 triliun dari rencana pemangkasan anggaran yang dicanangkan pemerintah Rp 100 triliun.

DPR kurang menyetujui mengenai skema pemangkasan anggaran yang dipukul rata. "Pemotongan 43% dari yang direncanakan mau tidak mau sudah menjadi kesepakatan kita, namun mana yang dipotong kita harus rincikan itu, tidak bisa dipukul rata," kata pimpinan rapat, Yasonna Laoly.

Lauly menjelaskan pemotongan tidak bisa disamaratakan setiap Kementerian/Lembaga karena kebutuhan dan fungsi masing-masing K/L juga berbeda-beda.

"Misalnya soal perjalanan dinas, tidak semua perjalanan dinas sama antar kementerian dan lembaga, Menlu tentu tidak mau. Oleh karenanya rapat ini kita skors, duduk bahas kisi-kisinya dulu," jelasnya.
(Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya