Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Sejauh ini KPK baru menetapkan 1 tersangka, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad mengaku sejauh ini belum ada tersangka lain selain SDA. Sebab, SDA sendiri belum diperiksa dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saya belum bisa menyimpulkan apa ada tersangka baru atau tidak sebelum Pak SDA diperiksa," ujar Abraham di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2014).
Advertisement
Pun demikian keterlibatan pihak lain seperti anggota DPR atau pejabat tinggi negara lainnya, Abraham juga belum bisa menyimpulkan. Sebab diketahui, ada anggota DPR yang juga turut bermain dalam proses anggaran, katering dan kuota jemaah haji.
"Nanti baru bisa disimpulkan setelah Pak SDA diperiksa. Sekarang belum bisa disimpulkan," kata Abraham.
Dalam kasus dugaan korupsi ini KPK menilai SDA telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian. (Ans)