Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Mantan anggota DPR itu mengaku siap, bahkan seandainya ia dituntut hukuman mati. "Ya siap aja dihukum mati, itu kan maunya KPK," kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Akil mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa harusnya mempertimbangkan dari berbagai sudut dan fakta di persidangan. Peradilan, kata dia, juga harus bebas dari intervensi dari siapa pun.
"Hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang (Bambang Widjojanto), maunya Samad (Abraham Samad). Memangnya ini pengadilan jalanan," kata mantan Politisi Partai Golkar ini.
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar menambahkan, pihaknya berharap jaksa dapat adil dalam menjatuhkan tuntutan. "Harapannya objektif, adil, dan ringan," kata Adardam.
Akil didakwa menerima suap atau janji dari berbagai sengketa pilkada yang berperkara di MK, di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013.
Sebelumnya, soal tuntutan Akil, Ketua KPK Abraham Samad memberi isyarat bahwa eks Ketua MK tersebut akan dituntut dengan hukuman yang berat, sampai pidana penjara seumur hidup. "Mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup," ujarnya.
Dia mengatakan, yang jelas tuntutan jaksa kepada Akil sesuai dengan pasal yang disangkakan. Namun, Samad belum bisa memastikan besaran tuntutan hukuman itu.
"Makanya saya bilang, toleransinya itu antara 20 tahun dan seumur hidup. Jadi di situ kisarannya," kata Samad. (Sss)
Energi & Tambang