Kemenperin Minta Tambahan Pagu Anggaran Rp 2,16 Triliun di 2015

Penambahan ini diperlukan dalam rangka melaksanakan kegiatan prioritas sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2014.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jun 2014, 13:55 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta tambahan anggaran belanja untuk 2015 sebesar Rp 2,16 triliun dari pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp 2,70 triliun. Sehingga total anggaran yang diperlukan kementerian ini mencapai Rp 4,86 triliun.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan penambahan ini diperlukan dalam rangka melaksanakan kegiatan prioritas sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang belum teralokasikan dalam pagu indikatif 2015.

"Kementerian Perindustrian masih memerlukan tambahan anggaran pada 2014 sebesar Rp 2,16 triliun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Hidayat menjelaskan, ada 8 program rincian dari alokasi penambahan anggaran tersebut antara lain pertama, untuk program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen kementerian sebesar Rp 179,1 miliar.

Kedua, program penumbuhan dan pengembangan industri logam, kimia, tekstil dan aneka sebesar Rp 686 miliar. Ketiga, program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro sebesar Rp 360 triliun.

Keempat, program penumbuhan dan pengembangan industri alat transpotasi, mesin, elektronika dan alat pertahanan Rp 224 miliar.

Kelima, program penimbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah sebesar Rp 205,3 miliar. Keenam, program pengembangan perwilayahan industri sebesar Rp 119,2 miliar.

Ketujuh, program pengamanan industri dan kerjasama internasional sebesar Rp 8,5 miliar. Dan terakhir, program pengembangan teknologi, standarisasi dan industri hijau sebesar Rp 378,7 miliar.

"Sehingga total usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2,16 triliun," kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan SEB Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan nomor 0091/M.PPN/03/2014 dan nomor S-179/MK.02/014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pagu Indikatif Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2015, pagu indikatif Kementerian Perindustrian 2015 sebesar Rp 2,70 triliun. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya