Liputan6.com, Jakarta - Nunun Nurbaeti yang terjerat kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, akhirnya dapat menghirup udara kebebasan. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Purn Adang Daradjatun itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Sabtu 14 Juni lalu.
"Benar, sejak Sabtu Ibu Nunun sudah bebas," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rachmat, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Ina mengatakan, saat keluar lapas Nunun langsung dijemput keluarganya pukul 07.00 WIB. Begitu sampai di kediamannya, Nunun dan keluarga pun menggelar syukuran. "Sekarang Bu Nunun sudah berada di tengah keluarga," ujar Ina.
Ina menjelaskan, kliennya bebas lantaran adanya kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 yang mengatur tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Ini membuat Nunun menjalani penuh masa hukumannya selama 2 tahun 6 bulan.
"Bu Nunun itu kena PP 99. Jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun," ujar Ina.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Nunun Nurbaeti pada 9 Mei 2012 lalu. Majelis menyatakan, Nunun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap berupa cek pelawat ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Pemberian cek pelawat itu terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain hukuman penjara, Nunun yang pernah buron selama hampir 2 tahun itu juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. (Ein)
Nunun Nurbaeti Bebas, Keluarga Syukuran
"Bu Nunun itu kena PP 99. Jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun," ujar kuasa hukumnya.
diperbarui 16 Jun 2014, 14:24 WIB"Bu Nunun itu kena PP 99. Jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun," ujar Ina.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lulus SKB CPNS 2024? Simak Jadwal Lengkap Tahap Selanjutnya
Pesan Mendalam Jenderal Andika Perkasa untuk Warga Jateng: Hak Pilih di Bilik Suara adalah Hal Sakral
Simak Promo Pilkada 2024 di Berbagai Tempat Wisata Mulai Ancol hingga Funworld, Yuk Manfaatkan!
Hasil Sementara Pilkada Jakarta 2024, Tiga Lembaga Survei Terpercaya Lakukan Hitung Cepat tapi KPU Jakarta Tidak
Harapan Ridwan Kamil Usai Nyoblos di Bandung: Ingin Gubernur Jabar Terpilih Lanjutkan Kerja dan Prestasinya
Kata Sambung Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Kalimat
Persembahan Penutup Merdi Sihombing di Pameran The Flying Cloth, Hidupkan Kembali Koleksi yang Mewarnai Panggung Fesyen Prestisius
VIDEO: Nyoblos di TPS 12 Sumber, Jokowi Berpesan Pihak yang Menang Jangan Jumawa
Momen Kun Wardana Tampil Percaya Diri pada Hari Pilkada Jakarta 2024, Datang ke TPS Bareng Istri dan Klaim Lumbung Suaranya Banyak
VIDEO: Tri Rismaharini Terkejut Lihat Linmas Pingsan saat Berjaga di TPS
AS Banjir Investasi USD 1 Triliun di Era Joe Biden
7 Resep Cilok Sederhana yang Mudah Dibuat di Rumah, Empuk dan Kenyal