Diperiksa Terkait Hambalang, Wayan Koster PDIP: Cuma Pengulangan

Saat diperiksa penyidik KPK terkait kasus Hambalang, I Wayan Koster mengaku tak kenal Machfud Suroso.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2014, 15:13 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDIP I Wayan Koster rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Usai diperiksa, Wayan Koster mengaku tidak ada yang baru dalam pemeriksaan kali ini. Menurut dia, pemeriksaannya hari ini hanya mengulang saja ketika menjadi saksi untuk mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng yang kini berstatus terdakwa kasus ini.

"Cuma sedikit. Mengulang kesaksian saya waktu tersangka Pak Andi M.," kata Wayan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Namun, dia mengaku tidak mengenal Machfud. "Nggak kenal saya sama sekali, nggak kenal," kata dia.

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya