Ini Motif Karyawan Taruh Benda Mirip Bom di Mal Jambu Dua Bogor

Pelaku menaruh benda tersebut untuk menakut-nakuti beberapa orang yang selama ini kurang baik berkomunikasi dengannya.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 16 Jun 2014, 17:58 WIB

Liputan6.com, Bogor - Mal Jambu Dua, Bogor, Jawa Barat sempat digegerkan penemuan sebuah benda berbentuk mirip bom pada Jumat 13 Juni 2014. Hanya berselang sehari, pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota. Diketahui pelaku adalah karyawan sebuah toko sepatu di mal tersebut.

"Jadi pada Jumat lalu di Mal Jambu Dua mendapat ancaman sebuah benda mirip bom yang ditaruh di tangga darurat parkiran lantai 2 mal. Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sehari kemudian," ungkap Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di kantornya, Senin (16/6/2014).

Kapolres menuturkan, pelaku berinisial AS (18) adalah karyawan sebuah toko sepatu di Mal Jambu Dua. Pelaku mengaku menaruh benda tersebut di tangga darurat.

"Benda tersebut memang sengaja dirakit olehnya agar mirip dengan semacam bom. Ada timer, kabel lengkap dengan dinamo mainan remote control," beber Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, motif pelaku menaruh benda tersebut untuk menakut-nakuti beberapa orang yang selama ini kurang baik berkomunikasi dengan pelaku. "Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilpres (Pemilihan Umum Presiden). Motif pelaku hanya iseng," ungkapnya.

Dari hasil laboratorium tim Gegana, polisi mengamankan barang bukti berupa dinamo, batu baterai, cangkang dinamo, bungkusan hekter atau stapler, tutup dinamo, kabel warna merah dan kuning, serpihan baut, dan plastik, serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV atau kamera pemantau mal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

"Jika pada pasal terorisme ini tidak memenuhi unsurnya, maka kita kenakan Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Bahtiar. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya