Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut, Akil sebagai hakim konstitusi telah diberi amanah untuk menegakan hukum.
"Akil memimpin sebuah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa mengatakan, Akil juga dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus doktor bidang ilmu hukum. Akil juga disebut sebagai pegiat antikorupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada 9 Maret 2012 yang menyatakan, ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Pulung.
Jaksa menambahkan, dengan memandang latar belakang keilmuan Akil yang mendekati paripurna, publik menaruh harapan besar pada Akil agar menjalankan tugasnya selaku hakim dan Ketua MK. Harapannya, Akil dapat bertugas dengan penuh dedikasi dan berintegritas.
Namun pada kenyataannya, lanjut Jaksa, Akil malah menyalahgunakan amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. Akil sebagai penegak hukum melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
Perbuatan Akil itu, kata Jaksa, telah menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia. Sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.
"Terdakwa sebagai seorang hakim sekaligus Ketua MK tidak menjaga amanah dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya, serta menafikan moralitas yang tinggi yang seharusnya ada pada diri terdakwa," kata Pulung. (Sss)
Jaksa Sindir Ide Akil Mochtar Soal Hukuman Potong Jari Koruptor
Akil sebagai penegak hukum melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan TPPU dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
diperbarui 16 Jun 2014, 17:59 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Paralelisme Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Gagalkan Curanmor di Rumah Warga, Polisi di Cengkareng Ditembak Pelaku
Viral Video Anak di Batam Babak Belur dengan Leher Terlilit Rantai Besi Dianiaya Ibu Kandung Sendiri
Hasil UEFA Nations League: Inggris Menang Telak Atas Yunani, Italia Kalahkan Belgia
4 Jenis Tangisan yang Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 Sering Dilakukan Kaum Muda
3 Bandara Masih Ditutup Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Kekayaan Bersih Adalah: Panduan Lengkap Menghitung dan Meningkatkan Aset Finansial Anda
Eksplan Adalah: Memahami Konsep Kunci dalam Kultur Jaringan Tumbuhan
KPU Jakarta: Sirekap di Pilkada Memuaskan, Ada 20 Pelindung Aritmatika
Apa Itu Kekkei Genkai: Kemampuan Genetik Unik dalam Dunia Shinobi
Video Kucing Prabowo Bobby Kertanegara Mandi di Salon Hewan Peliharaan Jadi Viral
Ibarbo Park, Surga Kartun di Kota Gudeg