Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengungkapkan proses penyelidikan terhadap penyelundupan minyak yang dilakukan oleh kapal tanker MT Jelita Bangsa membutuhkan waktu cukup lama.
"Bisa berbulan-bulan penyelidikannya. Si A bilang tidak ada urusan cuma disuruh, kami cek pada yang nyuruh ternyata tidak ada apa-apa. Punya kaitan dengan siapa, ini terus kami cek lagi," kata Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Namun pihaknya mengaku telah menahan nahkoda kapal penyelundup minyak tersebut. "Kemajuannya kami sudah menahan nahkoda yang ditahan di Bea Cukai dua atau tiga orang. Tapi bisa juga dititik ke kepolisian tergantung proses di lapangan," terang dia.
Agung mengatakan, sampai saat ini DJBC telah bekerjasama dengan kepolisian untuk mengurai kasus penyelundupan minyak sampai tuntas. Sementara barang bukti berupa 402 ribu barel minyak mentah masih berada di DJBC Dumai.
"Nanti minyak bisa dikembalikan kepada pemilik, bisa jadi milik negara, bisa dilelang dan seterusnya. Itu nanti di pengadilan. Pokoknya kami tahan dulu sampai sekarang," jelasnya.
DJBC, tambah Agung, memiliki kewenangan menahan barang bukti penyelundupan sampai proses pidana. Ini perlu kerjasama dengan Kepolisian guna menentukan bentuk pidananya.
"Kalau pidana kepabeanan, nanti PPNS Bea Cukai yang akan memeriksa, diserahkan ke kejaksaan. Tapi apakah ada pidana lain, ini kan kasus macam-macam. Mungkin pidana korporasi kami juga belum tahu, dan ini sedang diselidiki," tukasnya.
Seperti diketahui, tanker MT Jelita Bangsa milik PT Trada Maritim Tbk disewa PT Pertamina untuk mengangkut 402 ribu barel minyak dari sumur Chevron di Dumai yang seharusnya dikirim ke Kilang Balongan. Namun tanker ini malah bergerak ke perbatasan Malaysia untuk menyelundup.
Penyelundupan minyak dilakukan dengan cara mengaliri minyak ke tanker lain. Minyak yang sudah mengalir MT Jelita Bangsa ke kapal MT Ocean Maju mencapai 800 ton dari yang direncanakan 1.000 ton.
Saat proses transfer minyak mentah tersebut terjadi, aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimum menangkap seluruh nahkoda dan kapten kedua kapal tersebut. (Fik/Gdn)
Nahkoda Kapal Penyelundup Minyak di Dumai Sudah Ditahan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan menahan barang bukti penyelundupan sampai proses pidana.
diperbarui 16 Jun 2014, 20:32 WIBPelayaran perdana Kapal Patroli Cepat 38 Meter Aumunium usai peresmian di dermaga PT PAL Indonesia, Tanjung Perak Surabaya. Kapal ini merupakan pesanan Dirjen Bea dan Cukai.(Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anak Ketiga Lahir, Ini Makna Nama Bayi Laki-Laki Shandy Purnamasari dan Gilang Widya
Kacamata Pintar Ray-Ban Meta Bakal Bisa Kenali Lagu dengan Shazam
Stok BBM AS Berkurang, Harga Minyak Mentah Dunia Naik
Jangan Terlalu Serius Mengejar Dunia, Nasib Kita di Akhirat Belum Jelas Kata UAH
Top 3 News: Pesan Terakhir Mary Jane Saat Meninggalkan Indonesia Menuju Filipina
6 Fakta Menarik Gunung Kosciuszko yang Masuk Daftar Warisan Nasional Australia
Alasan Nonton Film Aksi The Ice Road Full Movie di Vidio, Misi Penyelamatan Liam Neeson di Tambang Berlian
Arti Mimpi Naik Gunung: Makna dan Tafsir Mendalam
MR DIY Catatkan Saham Perdana Hari Ini, Kamis 19 Desember 2024 di BEI
Aplikasi Jobdis Bantu Penyandang Disabilitas Dapat Kerja, Ini 5 Fiturnya
20+ Tafsir Mimpi Pulang Kampung, Pertanda Baik atau Buruk?
Mimpi Suami Meninggal Menurut Primbon Jawa: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui