KPK: Kasus Dugaan Suap Akil Mochtar Tak Berhenti pada Romi Herton

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Palembang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2014, 18:38 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masitoh sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, bahwa pengembangan kasus Akil ini tidak akan berhenti pada penetapan Romi dan Masitoh sebagai tersangka.

"(Pengembangan) Tidak berhenti pada penetapan RH dan M sebagai tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Johan memastikan, penyidik KPK masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap Akil ini. Sebab, dalam dakwaan Akil, terungkap Akil bermain pada belasan sengketa pilkada di MK.

Selain Pilkada Kabupaten Lebak 2013, Pilkada Kabupaten Gunung Mas, dan Pilkada Kota Palembang ini, Akil juga diduga bermain salah satu di antaranya di sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur 2013.

Pada dakwaan, disebutkan bahwa Akil pernah meminta uang sebesar Rp 10 Miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur. Permintaan itu disampaikan Akil kepada Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, yang juga ketua Tim Pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub Soekarwo dan Syaifullah Yusuf.

Zainuddin pun menjanjikan uang Rp 10 miliar yang diminta Akil tersebut. Namun, penyerahan uang tersebut tidak jadi dilakukan. Sebab, saat itu, 2 Oktober 2013 malam, Akil sudah keburu ditangkap penyidik KPK lantaran menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013.

Penyidik KPK akan terus mengembangkan ke sejumlah sengketa pilkada lainnya seperti yang tercantum pada dakwaan Akil. Termasuk sengketa Pilkada Jawa Timur tersebut. Sebab, menurut Johan, sejauh ini penyidik baru menemukan 2 bukti yang cukup pada sengketa Pilkada Kota Palembang 2013.

"Dari hasil gelar perkara, yang sudah ditemukan 2 alat bukti, yaitu baru 2 ini, RH dan M. Bagaimana dengan yang lain, sampai hari ini masih dikembangkan," kata Johan.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil.

Baik Romi maupun Masitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya