Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menunjuk langsung ketua RT dan RW melalui lurah. Bahkan mekanisme penunjukan langsung tersebut telah dirancang. Namun untuk bisa melancarkan kebijakan ini, pria yang karib disapa Ahok itu harus menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Mekanisme gini. Saya nggak tau di Kemendagri setuju atau tidak. Kita mau siapin pergub-nya (peraturan gubernur). Ubah pergub, RT dan RW itu jabatannya tiap tahun," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (16/6/2014).
Namun, Ahok harus membuat pergub yang disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang terkait sebelum melaksanakan kebijakan tersebut. Karena penunjukan langsung ketua RT dan RW tidak diatur dalam perda mana pun di DKI.
"Nunggu pergub. Makanya kita meski cocokkan (dengan permendagri). Itu di Biro Hukum," jelas Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah para ketua RT dan RW yang selama ini bertindak selayaknya preman karena kerap menyewakan lapak atau menarik upeti dari pedagang kaki lima (PKL) di kawasannya terpilih kembali. Namun jika figur RT dan RW-nya sudah bekerja dengan baik, maka Ahok mengatakan mereka tak perlu melewati seleksi penunjukan langsung.
"Ini kasarnya adalah akal-akalan dalam tanda kutip untuk mecat RT/RW yang puluhan tahun punya lapak. Yang protes kita pasti mereka yang punya lapak nih, yang nyewain gedung tempat segala macam, MCK. Pasti ngamuk dia," jelas Ahok.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sri Rahayu mengatakan, rencana itu masih dalam tahap koordinasi dan pembahasan dengan Biro Tata Pemerintahan. Hanya secara teknis, aturan terkait penunjukan ketua RT/RW tidak diatur dalam Undang-Undang Kependudukan, melainkan di permendagri.
"Saya belum tahu persis. Kita cari terobosan. Apakah bertentangan dengan permen, nanti. Penunjukan RT/RW itu masih idenya Pak Ahok. Di UU Kependudukan tidak sampai teknis. Biasanya teknis ada di Permendagri," jelas Sri. (Ans)
Advertisement