Pembantai 4 Anggota Keluarga di Langkat Dituntut Hukuman Mati

Kasus pembantaian yang terjadi pada Oktober 2013 ini berawal dari kasus utang piutang antara korban dan terdakwa.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 17 Jun 2014, 11:54 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Langkat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menuntut hukuman mati terhadap 2 terdakwa, Alamsyah dan Rendi, atas kasus pembantaian terhadap 1 keluarga, yang terdiri dari 4 orang.

"Dalam persidangan kami menuntut kepada 2 terdakwa pembunuh 1 keluarga itu hukuman mati," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Stabat Ahmad E P Hasibuan di Stabat, Selasa (17/6/2014).

Dia menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan jaksa Lamro Simbolon kepada kedua terdakwa lantaran perbuatan mereka yang dinilai sangat sadis dalam melakukan kejahatannya dan tega menghilangkan nyawa 4 orang sekaligus.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sodri mempersilakan Alamsyah dan Rendi untuk membuat pembelaan dan tanggapan atas tuntutan jaksa. Sidang kemudian akan dilanjutkan 18 Juni mendatang.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2013 ini berawal dari kasus utang piutang antara korban Misman dengan terdakwa Alamsyah sebesar Rp 40 juta yang tak kunjung dibayar.

Lantaran kecewa, Alamsyah bersama rekannya, Rendi mengajak Misman bersama istrinya Suliati, dan anak mereka Dedek Febrianto dan Tri Aulia, ke suatu tempat di Kecamatan Batang Serangan dan Padang Tualang. Misman, Suliati, Dedek, dan Tri kemudian dibunuh Alamsyah dan Rendi dengan cara meminumkan racun lalu dibacok. (Ant/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya