Proyek Hambalang, Teuku Bagus Dituntut 7 Tahun Bui

Tak cuma itu, Teuku Bagus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jun 2014, 14:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Tak cuma itu, Teuku Bagus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang terkait proyek P3SON Hambalang. Dengan tujuan, memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.

"Menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Kresno.

Teuku Bagus dinilai jaksa telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora, dan Machfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citralaras. Serta, bersama-sama juga dengan Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng, Lisa Lukitawati Isa, Paul Nelwan, Wafid Muharam, dan Muhammad Fakhrudin.

Uang Pengganti

Selain dituntut dengan pidana penjara 7 tahun, Teuku Bagus juga dibebani harus membayar uang pengganti lantaran dinilai telah menikmati sejumlah uang dari hasil dugaan korupsi P3SON. Teuku Bagus selaku mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya disebut menikmati uang dari proyek itu sebesar Rp 4.532.923.350.

Uang tersebut diperoleh Teuku Bagus dengan menyalahgunakan kewenangannya, yaitu dengan cara mengambil dari kas KSO Adhi Karya-Wijaya Karya. Padahal, itu adalah kas pembangunan.

Selanjutnya, terdakwa menutup uang yang diambilnya dengan mengambil uang dari kas PT Adhi Karya. "Sehingga, terhadap terdakwa harus dibebani membayar uang pengganti," kata Jaksa Kresno.

Jaksa menjelaskan, Teuku Bagus sebelumnya sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 4,125 miliar kepada negara terkait proyek P3SON. Sehingga, sisa uang yang harus diganti Teuku Bagus adalah Rp 407 juta.

Uang pengganti sebanyak itu dengan ketentuan dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta dan aset Teuku Bagus akan disita negara. "Atau jika tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Jaksa Kresno. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya